TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM — Seorang buruh harian lepas berinisial ES (46) ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU), di Desa Karang Jinawi, Kecamatan Sepaku.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 13 paket sabu dengan berat brutto 17,09 gram.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua pelaku, yang lebih dulu diamankan, yakni GA dan AN.
Keduanya mengaku memperoleh sabu dari ES.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi bergerak dan menangkap tersangka di pinggir jalan, wilayah RT 001 Desa Karang Jinawi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yang disembunyikan di beberapa tempat.
Baca juga: Dua Buruh Harian Ditangkap di Sepaku PPU, Polisi Sita Sabu dan Dua Ponsel
Di dalam tumbler hitam milik tersangka, ditemukan 10 paket sabu dan tiga sekop plastik.
Sementara dua paket lainnya, disimpan di kantong hoodie yang dikenakan, serta satu paket tambahan berada di dalam tabung kecil, yang digantung di tali hoodie.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp490 ribu yang diduga terkait transaksi.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku sebelumnya yang mengarah kepada tersangka sebagai pemasok,” ungkap Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, Minggu (19/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, ES mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial S, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Awalnya, tersangka memesan 15 gram dengan harga Rp15 juta, namun menerima sekitar 17 gram.
Sebagian barang tersebut, sempat dijual kepada salah satu pelaku yang telah ditangkap sebelumnya, dengan nilai transaksi Rp600 ribu, meski baru dibayar Rp490 ribu.
Baca juga: Terhimpit Ekonomi, Pria 42 Tahun Nekat Edarkan Sabu Ditangkap Polres Berau
Polisi menyebut, tersangka berperan sebagai pengedar dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, ES dijerat dengan pasal berlapis terkait peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman berat.
“Kasus ini masih dikembangkan untuk mengejar pemasok utama yang saat ini berstatus DPO,” pungkasnya. (*)