Siap-siap! ASN Pemkot Serang Nunggak Pajak Kendaraan Terancam Potong Tukin
Ahmad Tajudin April 19, 2026 11:00 AM

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana memberikan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini mengacu pada wacana yang tengah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terkait penerapan sanksi serupa bagi ASN yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.

"Tentunya upaya-upaya penaikan pajak yang mana ini bagian daripada kewajiban ASN. Apabila tidak dilakukan, kita akan berikan sanksi," kata Wali Kota Serang, Budi Rustandi, Minggu (19/4/2026).

Ia menjelaskan sanksi yang akan diterapkan berupa pengurangan tukin bagi ASN yang tidak taat membayar pajak.

"Seperti menurunkan tukin nya, yang berafiliasi dengan pajak. Kalau dia (ASN) enggak bayar pajak ya kita kurangin tukin nya," tambahnya.

Baca juga: Update Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini, Minggu 19 April 2026: Cek Daftarnya

Budi menyebutkan jika kebijakan tersebut resmi diberlakukan oleh Pemprov Banten, maka Pemkot Serang akan mengadopsinya.

"Kalau misalkan Pak Gubernur Andra Soni seperti itu ya kita akan samakan, kita kan namanya anaknya di bawahnya, artinya kita ikutin arahan dari Pak Gubernur Andra Soni, dan itu akan diumumkan," ucap Budi.

Ia menegaskan Pemkot Serang akan segera menyusun aturan tertulis terkait kebijakan tersebut.

"Sama Kota Serang juga seperti itu (Pemprov Banten), dan insya Allah mulai minggu depan akan dibuatkan surat edarannya," tutupnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.