TRIBUNJAKARTA.COM - Suster Natalia Situmorang tak kuasa membendung air matanya saat menceritakan betapa beratnya beban moral yang kini ia tanggung.
Sebagai bendahara Koperasi Credit Union Paroki Aek Nabara, ia harus mempertanggungjawabkan dana milik sekitar 1.900-an jemaat yang nilainya mencapai Rp 28 miliar.
Dana tersebut dikumpulkan sejak tahun 2019.
"Luar biasa beratnya bang, enggak bisa saya ukirkan beratnya menanggung ini. Menanggung nafas dari 1.900 orang itu saja dari saya. Satu rupiah pun enggak ada bang duit saya di situ," cerita Suster Natalia dengan nada bergetar kepada Denny Sumargo di YouTube @curhatbang yang tayang pada 17 April 2026.
Suster Natalia mengungkapkan bahwa dirinya adalah seorang biarawati yang mengabdikan hidup untuk gereja, tidak menikah, dan tidak memiliki harta pribadi.
Namun, ia tetap harus memikul tanggung jawab besar atas dana milik umat yang dipercayakan kepadanya.
"Saya suster yang mengabdikan diri ke gereja, tidak menikah, tidak memiliki harta pribadi, tetapi saya harus mempertanggungjawabkan uang umat," katanya.
Ia menegaskan bahwa amanah tersebut bukan hal mudah.
Jemaat selama ini menyimpan uang dengan dasar kepercayaan penuh kepadanya.
"Amanah umat ini ada pada saya. Mereka selalu bilang, 'Kami percaya, karena suster yang menyimpan uang,"" ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan dan penipuan perbankan.
Ia dilaporkan ke pihak kepolisian pada 26 Februari 2026.
Peristiwa ini terjadi pada tahun 2019.
Saat itu, tersangka menawarkan produk investasi bernama "BNI Deposito Investment" kepada pengurus gereja.
Produk tersebut dijanjikan memberikan bunga sampai 8 persen per tahun.
Angka tersebut jauh di atas rata-rata bunga deposito resmi perbankan.
Kasus ini dilaporkan kepada pihak berwenang setelah Suster Natalia, mendapatkan informasi dari pihak BNI bahwa produk BNI Deposito Investment bukan produk resmi bank dan Andi sudah tidak lagi menjadi pegawai mulai Februari 2026.
Natalia menemukan kejanggalan saat mengajukan pencairan dana yang sudah jatuh tempo pada akhir 2025, senilai Rp 10 miliar.
Natalia beberapa kali menagih Andi soal pencairan deposito, tetapi sampai Februari 2026, Andi sulit ditemui walau sempat meminta bilyet deposito ke koperasi gereja.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara Rahmat Budi Handoko menjelaskan bahwa produk BNI Deposito Investment sebenarnya tidak pernah ada dalam sistem resmi perbankan.
"Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan (bank BUMN). Namun, beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun," ujar Rahmat.
Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah untuk mengalihkan dana ke rekening pribadinya.
Lewat produk Deposito BNI Investment, dana umat terkumpul secara bertahap hingga mencapai Rp 28 miliar.
Dari total dana tersebut, sekitar Rp 7 miliar diakui telah digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk pembangunan usaha tersangka.
Dana yang dihimpun kemudian dialihkan ke rekening pribadi, keluarga, serta perusahaan milik tersangka.
"(Dia juga) mengalihkan dana (jemaat) ke rekening pribadi, istrinya, dan perusahaan miliknya," ujarnya.
Sementara itu, dana yang diinvestasikan koperasi gereja berasal dari simpanan lebih dari 1.900 anggota koperasi yang mayoritas merupakan petani kecil.
"Anggota membutuhkan dana untuk berobat, pendidikan, dan usaha, tapi saat ini kami tidak bisa mencairkannya," kata Pastor Paroki Aek Nabara, Amandus Rejino Santoso.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) memastikan proses pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, terus berjalan seiring perkembangan penyidikan aparat penegak hukum.
Adapun nilai dana yang digelapkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 28 miliar.
Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang menyampaikan, perseroan memahami dampak yang dialami para anggota CU dan berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana secara terukur dan akuntabel.
“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,” ujar Munadi dalam Konpers secara daring pada Minggu (19/4/2026).
Munadi menegaskan, mekanisme pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak.
Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk memastikan proses berjalan transparan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Munadi menjelaskan bahwa, sejak kasus ini mencuat pada Februari 2026, BNI disebut telah mengambil langkah awal dengan menyerahkan sebagian dana kepada CU Paroki Aek Nabara sebagai bentuk iktikad baik.
Proses penyelesaian, lanjut Munadi, dilakukan secara hati-hati agar tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum.
“Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” kata dia.
BNI juga memastikan bahwa kasus ini merupakan tindakan individu di luar sistem resmi perbankan.
Produk yang digunakan pelaku tidak tercatat dalam sistem operasional perseroan dan tidak termasuk layanan resmi BNI.
Perseroan menegaskan, seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak oleh kasus tersebut.
BNI menyatakan akan terus mengawal proses penyelesaian kasus ini hingga tuntas, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta perlindungan konsumen.
Perseroan juga berkomitmen memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (YouTube @curhatbang/Kompas.com/Kompas.id).