Peredaran Obat Terlarang di Karanganyar Terbongkar, Ribuan Butir Disita dari Dua Pelaku
Erlangga Bima Sakti April 19, 2026 03:27 PM

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGAYAR - Peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Karanganyar dibongkar Ditresnarkoba Polda Jateng.

Direktur Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur Y.S Susanto, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 13.23 WIB.

"Setelah tim kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat berbahaya di wilayah Kelurahan Gaum, Kabupaten Karanganyar, kami langsung bergerak dan anggota kami melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi," kata Yos Guntur, berdasarkan rilis yang diterima TribunSolo.com, Sabtu (18/4/2026).

Ia mengatakan dari hasil penyelidikan dan observasi, pihaknya berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku pertama.

Dia mengatakan, pelaku yang pertama diamankan yaitu, GS (24).

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Jateng Tangkap Dua Pria Pengedar Obat-obatan Terlarang di Karanganyar

"Kami mengamankan pelaku pertama berinisial GS di sebuah ruko yang beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Gaum, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar," katanya.

Setelah pelaku GS diamankan, pihaknya juga mengamankan satu orang pelaku lain. 

Identitas pelaku kedua yang diamankan yaitu MI (29).

"MI diamankan di kamar kos yang beralamat di Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Bejen, Kabupaten Karanganyar," kata dia 

Ia mengatakan, dari tangan GS petugas menemukan barang bukti berupa 14 paket pil Yarindo sebanyak 140 butir, 16 butir Tramadol, 17 butir Trihexyphenidyl.

Selain itu, dari GS juga mengamankan satu unit handphone iPhone, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 100 ribu.

"Berdasarkan hasil interogasi, GS mengaku hanya bertugas menjaga dan menjual obat tersebut atas perintah pelaku kedua MI dengan upah sebesar Rp 50 ribu per hari," jelasnya.

Ia menjelaskan, dari tangan MI, polisi mengamankan barang bukti yakni 1.160 butir pil Yarindo, 280 butir Tramadol, 26 butir Trihexyphenidyl, satu pack plastik klip, serta dua unit handphone android.

Dia menuturkan, dalam pemeriksaan polisi, MI mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang berinisial MU dengan sistem setoran di lokasi yang telah ditentukan dan mendapatkan upah dan fasilitas tempat tinggal.

"MI mengaku menerima upah sebesar Rp 1,5 juta per bulan serta fasilitas tempat tinggal, dari MU yang saat ini masuk dalam  Daftar Pencarian Orang atau DPO," kata dia.

Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan peredaran obat berbahaya tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Primair Pasal 435, subsidair Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 20 huruf c Undang undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. undang undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman Pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.