TRIBUNJATIM.COM - Kasus pembacokan yang dilakukan 15 orang di Desa Pakel, Lumajang, Jawa Timur tergolong unik.
Korban pembacokan yakni Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang yang memilih agar kasus diselesaikan kekeluargaan.
Bahkan, Kades Sampurno meminta agar pihak berwenang tidak memukul, menahan, ataupun memenjarakan para tersangka.
Kepolisian Resor Lumajang menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan dengan senjata tajam yang menimpa Sampurno, Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan 10 orang terduga pelaku pengeroyokan yang terekam kamera CCTV berada di lokasi kejadian.
Namun, tidak semua yang telah diamankan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, 2 dari 10 orang yang telah diamankan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam di Satuan Reskrim Polres Lumajang, diketahui dua orang berinisial EP dan MK tidak terlibat dalam pengeroyokan.
"Yang ditetapkan sebagai tersangka delapan orang yakni MB, JP, SJ, GF, MS, SP, FA, dan MS," kata Suprapto di Lumajang, Sabtu (18/4/2026), dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Minggu (19/4/2026).
Dua orang yang bukan tersangka saat ini masih berstatus saksi dan akan dimintai keterangan.
Baca juga: Korban Jiwa Kebakaran Rumah di Jombang Bertambah Jadi 2 Orang, Keduanya Pekerja Rumah Tangga
Suprapto menambahkan, satu dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak ditahan di Mapolres Lumajang karena sakit.
"Satu orang inisial MS tidak ditahan karena kondisinya sakit," jelasnya.
Saat ini, polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap 8 orang tersangka sebelum nantinya dilimpahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses peradilan.
Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Sampurno, meminta agar insiden pembacokan yang menimpanya tidak diproses secara hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menyatakan, pihaknya membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
"Memang terkonfirmasi korban ingin menyelesaikan masalah secara kekeluargaan," kata Alex di Mapolres Lumajang, Jumat (17/4/2026), dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Minggu.
"Kami membuka pintu untuk upaya penyelesaian hukum di luar peradilan sesuai prosedur yang ada," tambahnya.
Baca juga: Viral Siswa SMP di Tuban Tendang Kepala Teman, Dinas Pendidikan: Niatnya Bikin Konten Stop Bullying
Meski korban menginginkan penyelesaian damai, polisi tetap melanjutkan proses pemeriksaan terhadap para terduga pelaku.
"Saat ini, tahapan prosedural pemeriksaan tetap kami lakukan sesuai dengan pasal yang kami dugakan, yakni 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023," jelasnya.
Sebanyak 10 orang terduga pelaku diketahui terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap Kepala Desa Pakel tersebut.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Rabu (15/4/2026), saat Sampurno (45) diserang menggunakan senjata tajam oleh belasan orang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan bahu kanan setelah ditebas menggunakan celurit.
Meski mengalami luka serius, Sampurno meminta agar para pelaku tidak dihukum.
Ia hanya berharap mereka datang untuk meminta maaf secara langsung.
Keputusan tersebut diambil karena ia mempertimbangkan kondisi keluarga para pelaku yang harus dinafkahi setiap hari.
Sampurno mengatakan, ia sudah menerima penganiayaan yang dialaminya dan tidak memiliki dendam kepada siapa pun, termasuk para pelaku.
Menurutnya, para pelaku cukup bertemu dengannya dan menyampaikan permohonan maaf.
"Mungkin cukup orang-orang itu (pelaku) minta maaf pada guru-guru saya dan keluarga saya," kata Sampurno di Lumajang, Jumat (17/4/2026).
Sampurno meminta para pelaku agar tidak ditahan.
"Jangan sampai ditahan, jangan sampai dipukul, apalagi dimintai uang, cukup pertemukan saya kita bersalawat bareng," katanya.
Sebelumnya, Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Sampurno (45), jadi korban pengeroyokan menggunakan senjata tajam, Rabu (15/4/2026).
Korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan bahu kanan.
Meski begitu, korban meminta para terduga pelaku agar tidak dihukum dan cukup menemui dirinya untuk menyampaikan permohonan maaf.
Alasannya, para terduga pelaku memiliki keluarga yang harus dinafkahi dan dijaga setiap hari.
Menanggapi permintaan Kades Pakel tersebut, Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, pihaknya membuka ruang terbuka untuk penyelesaian masalah melalui restorative justice.
"Memang terkonfirmasi korban ingin menyelesaikan masalah secara kekeluargaan," kata Alex di Mapolres Lumajang, Jumat (17/4/2026).
"Kami membuka pintu untuk upaya penyelesaian hukum di luar peradilan sesuai prosedur yang ada," tambahnya.