Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret anggota DPRD Bengkulu berinisial MR terus bergulir di Polda Bengkulu, dengan munculnya fakta baru bahwa surat keterangan tidak pernah dipidana yang digunakan saat pencalonan legislatif telah dibatalkan oleh pengadilan sejak 2024, sehingga memunculkan dugaan tidak terpenuhinya syarat pencalonan.
Hingga saat ini, kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan.
Namun, informasi terbaru yang diperoleh dari penyidik, kasus ini berpotensi memengaruhi arah penanganan perkara ke depan.
Laporan Kasus
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Ribtazulshri (54), yang melaporkan dugaan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bengkulu pada 5 Agustus 2025.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/135/VIII/2025/SPKT/POLDA BENGKULU.
Dalam laporan itu, pelapor menduga adanya penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi hukum sebenarnya oleh terlapor MR.
Dokumen yang dimaksud adalah surat keterangan tidak pernah terlibat tindak pidana, yang menjadi salah satu syarat administratif dalam pencalonan legislatif tahun 2024.
Diduga Tidak Sesuai Fakta Hukum
Dugaan tersebut muncul setelah pelapor memperoleh informasi bahwa MR sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana di Pengadilan Negeri Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Informasi ini kemudian menjadi dasar laporan, karena bertentangan dengan isi surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah terlibat tindak pidana.
Fakta Baru dari Penyidik
Melalui kuasa hukumnya, Zalman Putra, pelapor mengungkapkan perkembangan terbaru dari hasil koordinasi dengan penyidik Polda Bengkulu.
“Masih dalam penyelidikan di Polda Bengkulu, baru tadi juga kita mendapatkan SP2HP. Perkembangannya, penyidik sudah memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti, tetapi belum naik ke tahap penyidikan,” ujar Zalman.
Ia juga menyampaikan adanya fakta baru yang diperoleh dari penyidik terkait status surat yang digunakan oleh MR.
“Perkembangan terbaru, kita mendapatkan informasi bahwa surat keterangan tidak pernah dipidana milik saudara MR sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri sejak tahun 2024,” ungkapnya.
Menurutnya, informasi tersebut diperoleh penyidik dari pihak pengadilan dan telah menjadi bagian dari bahan penyelidikan.
Dinilai Tak Lagi Berkekuatan Hukum
Zalman menilai, dengan adanya pembatalan tersebut, maka surat keterangan yang digunakan oleh MR tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
“Surat itu sudah tidak berlaku lagi. Artinya, secara tidak langsung syarat untuk menjadi anggota dewan saat pencalonan kemarin tidak memenuhi ketentuan,” tegasnya.
Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran dalam proses administrasi pencalonan legislatif yang dilakukan oleh terlapor.
Desak Naik ke Tahap Penyidikan
Meski masih berada di tahap penyelidikan, pihak pelapor berharap agar perkara ini segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kita berharap segera naik ke penyidikan, tapi itu sepenuhnya kewenangan penyidik. Kami sudah beberapa kali berkoordinasi, namun saat ini masih dalam proses penyelidikan,” jelas Zalman.
Ia menilai, dengan adanya fakta baru yang terungkap, proses hukum seharusnya dapat segera ditingkatkan untuk memberikan kepastian hukum.
Selain itu, pihak pelapor juga meminta pihak partai untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait persoalan tersebut.
“Kami berharap DPC PKB Kota Bengkulu bisa memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya dan seterang-terangnya,” tutup Zalman.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini