Alasan 11 Juta PBI Dialihkan ke Peserta Lain Setelah Pemutakhiran DTSEN
Wahyu Widiyantoro April 19, 2026 05:03 PM

TRIBUNLOMBOK.COM - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa pengalihan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) bukan merupakan pengurangan perlindungan negara terhadap masyarakat, melainkan upaya penertiban data agar bantuan iuran kesehatan benar-benar tersalurkan kepada warga yang berhak. 

“Yang terjadi bukan negara mengurangi perlindungan, tetapi negara sedang menertibkan data agar bantuan iuran kesehatan benar-benar jatuh kepada yang berhak. Jadi ini bukan pengurangan perlindungan, melainkan pengalihan kepada warga lain yang lebih layak menerima,” kata Gus Ipul di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (17/4/2026).

Gus Ipul menjelaskan bahwa 11 juta peserta yang dialihkan tersebut adalah mereka yang berdasarkan hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terbukti tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan iuran. 

Kelompok ini antara lain mencakup peserta yang telah meninggal dunia, berstatus sebagai ASN, anggota TNI, atau Polri, serta mereka yang kondisi ekonominya sudah tergolong mampu.

Ia menegaskan bahwa narasi yang menyebut kelompok tersebut telah "dibuang" dari perlindungan negara adalah tidak tepat. 

Baca juga: 89 Ribu Peserta PBI JK Terkonfirmasi Layak Berdasarkan Hasil Cek Lapangan

Menurut Gus Ipul, yang berubah bukan jumlah perlindungan yang diberikan negara, melainkan arah keberpihakan subsidi tersebut. 

Posisi 11 juta peserta yang dialihkan akan digantikan oleh warga lain yang lebih layak menerima, terutama mereka yang masuk kategori miskin dan rentan pada desil 1 hingga 5 yang selama ini justru belum terjangkau program tersebut.

Gus Ipul juga meluruskan anggapan yang berkembang bahwa rapat Dewan Perwakilan Rakyat pada 9 Februari 2026 memutuskan seluruh peserta tersebut harus diaktifkan kembali tanpa proses verifikasi. 

Ia menegaskan, yang menjadi penekanan dalam masa transisi adalah jaminan keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan, bukan pengaktifan massal tanpa pertimbangan kelayakan.

Reaktivasi Dipermudah

Untuk menjamin agar penertiban data tidak mengganggu akses layanan kesehatan masyarakat, pemerintah menyiapkan mekanisme verifikasi dan reaktivasi yang cepat dan mudah. 

Pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui dinas sosial maupun kantor desa atau kelurahan, dengan proses yang membutuhkan waktu paling cepat satu hari dan paling lambat tiga hari dalam kondisi normal.

Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan telah menyepakati penambahan satu jalur reaktivasi langsung di fasilitas kesehatan. 

Langkah ini diambil khusus untuk mengantisipasi kondisi darurat, di mana petugas BPJS yang bertugas di fasilitas kesehatan dapat langsung menerima pengajuan reaktivasi dari peserta PBI nonaktif yang membutuhkan pertolongan segera.

Penertiban Data

Gus Ipul menekankan pentingnya memahami perbedaan antara status kepesertaan administratif dan hak atas pelayanan kesehatan. Penertiban data dilakukan agar subsidi lebih tepat sasaran, sementara pelayanan kesehatan tetap wajib diberikan kepada siapa pun yang membutuhkan, tanpa terkecuali.

Terkait pengalihan sebagian peserta ke segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dikelola pemerintah daerah, Gus Ipul menegaskan hal itu tidak berarti pemerintah pusat melepaskan tanggungjawabnya. 

Peserta yang dialihkan di suatu wilayah akan digantikan oleh warga lain yang lebih berhak di wilayah yang sama, sehingga kuota perlindungan di tingkat daerah tetap terjaga.

Mensos menegaskan bahwa penyesuaian berbasis desil justru merupakan bentuk afirmasi negara untuk memastikan masyarakat yang paling miskin dan paling rentan mendapat prioritas perlindungan. 

Ia menyimpulkan bahwa inti dari kebijakan ini adalah memastikan data yang lebih akurat, perlindungan yang tetap berjalan, layanan kesehatan yang terjamin, serta keberpihakan negara yang semakin terarah kepada kelompok yang paling membutuhkan.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.