TRIBUNSUMSEL.COM - Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara, diduga menggelapkan dana umat jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar.
Kini Andi Hakim Febriansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan uang milik jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara tersebut.
Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah dengan cara merayu pihak gereja untuk melakukan investasi bernama Deposito Investment. Setelah uang diserahkan, Andi Hakim Febriansyah kemudian tidak menyetorkannya ke bank.
Ia menggelapkan uang tersebut dan kabur ke Australia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 28 Februari 2026 kemarin.
Sebelum melarikan diri bersama istrinya, Camelia Rosa, pelaku lebih dulu mengurus cuti pada 9 Februari 2026. Lalu, pada 18 Februari 2026, ia mengajukan pengunduran diri.
Terhitung pada 20 Februari 2026, Andi Hakim Febriansyah resmi tercatat di bank sebagai karyawan yang pensiun dini.
Setelah sempat buron selama sekitar satu bulan, tersangka akhirnya kembali ke Indonesia secara kooperatif dan langsung diamankan di Bandara Kualanamu pada 30 Maret 2026.
Sementara itu, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) menegaskan kasus penggelapan dana jemaat Gereja Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, senilai Rp28 miliar hanya melibatkan satu orang pegawai.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan bahwa pelaku merupakan mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang menjalankan aksinya secara pribadi menggunakan dokumen tidak sah.
"Sampai saat ini tidak ada pihak lain yang diperiksa selain Andi Hakim. Ini murni tindakan pribadi dengan menggunakan bilyet palsu yang dibuat dan ditandatangani sendiri," ujar Munadi dalam konferensi pers daring, Minggu (19/4/2026).
Dana yang digelapkan diketahui berasal dari anggota Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN), koperasi simpan pinjam milik gereja setempat.
Manajemen BNI berjanji akan mengembalikan seluruh uang milik jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar pekan depan.
"Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini (depan), Senin sampai Jumat di hari kerja, akan kita kembalikan," kata Munadi Herlambang.
Sejauh ini, pihak BNI sudah melakukan pengembalian tahap awal senilai Rp7 miliar kepada para jemaat yang menjadi korban.
"Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum, dan kami mengembalikan sebesar Rp7 miliar di tahap awal. Dan kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini," ucapnya.
Di sisi lain, Munadi mengatakan pihaknya turut berempati atas peristiwa dan kerugian yang terjadi terhadap para nasabah.
Ia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengembalikan dana nasabah dan akan mengikuti proses penyidikan kasus penipuan tersebut agar segera terselesaikan dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Mekanisme penyelesaian mengedepankan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang ada," ungkapnya.
Lebih lanjut, Munadi memastikan tindakan itu merupakan perbuatan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan.
"Dan produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional Bank BNI," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, mengimbau masyarakat agar menghindari penawaran yang tidak sesuai dengan praktik perbankan di luar mekanisme resmi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan. Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi," tuturnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera menuntaskan penyelesaian kasus yang dialami nasabah di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan OJK telah memanggil direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan serta menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab.
"OJK menegaskan bahwa pelindungan nasabah merupakan prioritas utama. Karena itu, OJK meminta BNI segera menyelesaikan penanganan kasus dimaksud dengan melakukan verifikasi secara menyeluruh, memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada OJK," kata Agus, Minggu (19/4/2026).
Kasus ini pertama kali diketahui oleh Suster Natalia Situmorang KYM, Bendahara Paroki Aek Nabara. Kecurigaan bermula pada Desember 2025 saat pihak koperasi mengajukan pencairan deposito investasi sebesar Rp10 miliar untuk kebutuhan gereja.
Natalia mengaku intens berkomunikasi dengan Andi, namun pencairan terus tertunda dengan alasan masih diproses.
Pada 23 Februari 2026, seorang pegawai bank datang ke kantor CU. Namun, yang datang bukan Andi, melainkan orang yang mengaku sebagai penggantinya. "Di sinilah mulai saya curiga, karena tidak ada kata-kata tentang pergantian," kata Natalia.
Beberapa jam kemudian, pihak bank datang langsung dan menyampaikan bahwa Andi sudah tidak lagi menjadi pegawai BNI serta produk tersebut bukan produk resmi bank. "Saya tidak paham apa yang terjadi, karena saat itu, ada kira-kira 5 menit saya tidak sadarkan diri," ucapnya terpukul.
Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika tersangka menawarkan produk "Deposito Investment" dengan iming-iming bunga hingga 8 persen per tahun. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, menjelaskan bahwa produk tersebut sebenarnya tidak pernah ada dalam sistem resmi perbankan.
Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga memalsukan dokumen bilyet deposito. Dana yang dihimpun kemudian dialihkan ke rekening pribadi, keluarga, serta perusahaan miliknya.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026, namun tersangka sempat melarikan diri ke Australia sebelum akhirnya kembali secara kooperatif pada 30 Maret 2026 melalui Bandara Kualanamu.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com