888.000 Murid TK Akan Terima PIP Rp450 Ribu, Apa Saja Syaratnya?
Ricky Jenihansen April 19, 2026 05:54 PM

 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pemerintah mulai memperluas Program Indonesia Pintar (PIP) ke jenjang pendidikan anak usia dini pada 2026, dengan menargetkan sebanyak 888.000 murid taman kanak-kanak (TK) menerima bantuan Rp450.000 per tahun, disertai sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon penerima.

Hal itu diungkapkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti saat peresmian revitalisasi sekolah di Kampus SD Muhammadiyah Fullday Sarilamak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Jumat (17/4/2026).

"Untuk pertama kali kita alokasikan PIP untuk murid taman kanak-kanak. Tahun ini akan dibagikan kepada 888.000 murid TK, masing-masing Rp 450.000 per tahun," kata Abdul Mu’ti, dikutip TribunNews.

Menurutnya bantuan tersebut dapat membantu kebutuhan dasar pendidikan anak, seperti perlengkapan sekolah, di luar biaya SPP.

Selain menyasar jenjang TK, PIP juga tetap dilanjutkan untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. 

Tahun ini pemerintah mengalokasikan bantuan tersebut kepada lebih dari 19 juta siswa di seluruh Indonesia.

Abdul Mu’ti mengatakan PIP menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat program wajib belajar yang kini diperluas.

Pada tahun 2026 ini, Kemendikdasmen juga memperluas program wajib belajar 13 tahun.

"Tahun ini kita canangkan program wajib belajar 13 tahun, mulai dari taman kanak-kanak," ujarnya.

Dengan masuknya TK dalam skema bantuan dan kebijakan wajib belajar, Abdul Mu'ti berharap akses pendidikan dapat dimulai lebih dini.

Lantas siswa TK seperti apa yang akan layak mendapat PIP dari pemerintah?

Berdasarkan pengumuman Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dikutip Nova, untuk 2026 PIP akan mencakup anak TK/PAUD dari keluarga tidak mampu dengan alokasi awal yang menargetkan ratusan ribu anak.

Besaran bantuan yang dilaporkan pada pengumuman awal adalah sekitar Rp450.000 per anak per tahun, dan alokasi awal menargetkan kelompok sasaran tertentu (888.000 murid TK pada tahap peluncuran).

Rincian akhir terkait anggaran, jumlah penerima, dan termin pencairan dapat mengalami penyesuaian sesuai keputusan kementerian dan penetapan anggaran negara.

Syarat Penerima PIP TK/PAUD

Secara garis besar, siswa PAUD/TK berpeluang menjadi penerima PIP apabila memenuhi salah satu atau beberapa kriteria berikut:

1. Siswa aktif TK/PAUD yang terdaftar di Dapodik atau data pendidikan setempat.

2. Berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin (termasuk yang tercatat di DTKS/DTSEN atau memenuhi kriteria sosial ekonomi setempat).

3. Memenuhi kriteria usia/jenjang sesuai ketentuan program pada tahun berjalan.

Dokumen yang Perlu Disiapkan Orang Tua/Wali

Untuk memperlancar pengajuan/usulan, siapkan dokumen berikut (format asli dan fotokopi/dokumen digital sesuai permintaan sekolah atau operator PIP):

1. Kartu Keluarga (KK).

2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP orang tua/wali (jika diminta).

3. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) anak, biasanya diperoleh dari sekolah.

4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti kartu kesejahteraan (KKS/PKH/BPNT) jika tersedia.

5. Dokumen pendukung lain bila diminta (foto kondisi rumah, bukti pengeluaran keluarga, atau dokumen lain sesuai petunjuk dinas pendidikan/kabupaten).

Jumlah dan jenis dokumen dapat berbeda antar daerah; sekolah akan memberikan daftar dokumen resmi sesuai tata laksana setempat.

Langkah-langkah Mengajukan PIP untuk Anak TK/PAUD
Untuk Orang Tua
1. Pastikan anak terdaftar di sekolah TK/PAUD yang terdata dalam Dapodik (sekolah negeri/swasta yang melaporkan data ke dinas).

Jika sekolah belum terdaftar, minta pihak sekolah mendaftarkan anak Anda ke Dapodik.

2. Siapkan dokumen identitas keluarga. Kartu Keluarga (KK), KTP orang tua/wali, akta kelahiran atau surat keterangan lahir anak.

3. Bukti kondisi ekonomi (jika diminta). SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), keterangan DTKS/DTSEN, atau dokumen pendukung lain sesuai permintaan sekolah/dinas.

4. Komunikasi dengan pihak sekolah. tanyakan apakah sekolah telah mengusulkan atau akan mengusulkan nama anak sebagai calon penerima PIP.

Pengajuan umumnya dilakukan oleh sekolah, bukan pendaftaran mandiri oleh orang tua.

5. Cek status usulan. Sekolah/dinas biasanya memberi tahu bila usulan diterima. Masyarakat juga dapat mengecek melalui kanal resmi pengecekan bansos yang disediakan pemerintah daerah atau portal terkait.

Untuk Sekolah

1. Pastikan data siswa lengkap di Dapodik. Nama, NIS (jika ada), NIK orang tua, alamat, dan status sosial ekonomi. Data akurat adalah kunci.

2. Verifikasi kelayakan siswa berdasarkan kriteria (DTKS/DTSEN atau kriteria lokal).

3. Mengajukan usulan melalui mekanisme resmi (Dapodik/portal dinas atau alur yang ditetapkan kementerian).

Setelah verifikasi internal, data akan diverifikasi pada tingkat dinas/ pusat.

4. Jika ditetapkan, bantu aktivasi rekening/penyaluran. Sekolah atau dinas akan menginformasikan mekanisme pencairan (mis. transfer ke rekening terdaftar, penyalur bank, atau mekanisme lain yang diumumkan pemerintah).

5. Dokumentasikan penerimaan dana dan laporkan sesuai persyaratan akuntabilitas yang berlaku.

Pada umumnya pengajuan/penetapan PIP dilakukan oleh sekolah atau melalui saluran resmi dinas, sehingga orang tua sebaiknya bekerja sama dengan operator sekolah untuk proses usulan.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.