TRIBUN-MEDAN.com - Polres Lampung Selatan menganulir tersangka yang menghamili siswi SMA (15). Polisi mendapatkan fakta bahwa yang menghamili korban merupakan kakeknya sendiri.
Padahal sebelumnya, Polisi menetapkan seorang pria sebagai tersangka.
Namun, tersangka membantah telah menghamili korban.
Polisi pun mulai melakukan penyelidikan ulang dengan menggunakan uji tes DNA setelah bayi lahir.
Berdasar hasil tes DNA tidak ada kecocokan antara tersangka awal dengan bayi korban. Ternyata lebih cocok denga kakek korban berinisial H (60).
Kasi Humas Polres Lampung Selatan, AKP I Wayan Susul mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan melalui proses panjang dan berbasis pembuktian ilmiah.
"Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara bertahap hingga akhirnya didukung hasil uji DNA yang memastikan keterlibatan tersangka," ujarnya, Minggu (19/4/2026).
Baca juga: TANGIS Histeris Anak Korban Kecelakaan, Seluruh Keluarganya Tewas, Dohan Menolak Ikut Pergi Bersama
Kasus ini bermula dari laporan pada April 2025 terkait dugaan tindak pidana terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun. Peristiwa itu diduga terjadi pada Desember 2024.
Pada awal penyelidikan, polisi sempat menetapkan satu orang tersangka berdasarkan keterangan korban, hasil visum, serta gelar perkara.
Namun, titik balik terjadi setelah bayi korban lahir dan dilakukan uji DNA. Hasilnya menunjukkan tidak ada kecocokan antara tersangka awal dengan bayi tersebut.
KBO Satreskrim Polres Lampung Selatan Iptu Rudi Yuwono menjelaskan bahwa pihaknya sengaja menunggu kelahiran bayi untuk memastikan hasil pemeriksaan DNA lebih akurat.
"Pemeriksaan DNA saat bayi masih dalam kandungan memiliki risiko tinggi, sehingga kami menunggu hingga bayi lahir," jelasnya.
Setelah hasil tersebut keluar, penyidik kembali melakukan pendalaman dengan memeriksa korban secara hati-hati. Mengingat kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur.
Dari proses itu, keterangan korban berkembang dan mengarah pada 13 nama lain.
Polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk uji DNA terhadap pihak-pihak yang disebutkan.
Hingga akhirnya, hasil laboratorium forensik memastikan kecocokan DNA antara bayi korban dengan H (60), yang tak lain adalah kakek korban sendiri.
"Setiap keterangan korban tidak bisa berdiri sendiri dan harus diuji dengan alat bukti lain, termasuk hasil forensik," kata Rudi.
Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap nama-nama lain yang disebutkan dalam keterangan korban, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, tersangka awal dalam kasus ini disebut masih menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: NASIB 9 Siswa SMAN 1 Purwakarta yang Lecehkan Guru, Kadis Pendidikan: Kita Panggil Semua Orang Tua
(*/tribun-medan.com)