Jakarta (ANTARA) - Konsultan dan perencana keuangan Elvi Diana menilai transparansi investigasi dan akuntabilitas manajemen bersifat krusial dalam penanganan kasus dana nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk di Aek Nabara, Sumatera Utara.
Elvi, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, menjelaskan kedua hal tersebut dibutuhkan bukan hanya untuk menuntaskan perkara, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Dana yang dilaporkan hilang itu diketahui merupakan milik jemaat gereja di wilayah setempat.
Elvi menuturkan nasabah perbankan seharusnya memperoleh perlindungan penuh, sehingga kasus ini perlu menjadi pengingat untuk memperkuat sistem pengawasan dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Oleh karena itu, lanjutnya, penyelesaian perkara tidak cukup berhenti pada pengembalian dana nasabah.
Proses penanganan juga perlu dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan agar publik memperoleh kejelasan atas penyebab kejadian, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah perbaikan yang akan dijalankan.
Dalam konteks itu, dia mendorong penguatan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator dan pengawas.
Ia berpendapat kasus ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan internal perbankan yang perlu segera dievaluasi.
Elvi juga menyoroti pentingnya penerapan dual control dan due diligence dalam setiap transaksi perbankan, terutama yang berkaitan dengan penempatan dana nasabah, baik dalam bentuk investasi konvensional maupun instrumen investasi lainnya.
Ia mendorong agar evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap prosedur operasional dan sistem pengendalian internal, khususnya di tingkat kantor cabang.
Sebelumnya, OJK menyatakan telah memanggil direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan serta menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab atas kasus dana nasabah di KCP Aek Nabara.
Direksi BNI pun menargetkan pengembalian dana anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara yang terdampak dugaan penyimpangan dana sekitar Rp28 miliar dapat diselesaikan pada pekan ini.





