Daftar 89 Negara yang Bisa Ditembus Paspor Indonesia Tanpa Visa April 2026
Briandena Silvania Sestiani April 20, 2026 07:19 AM

TRIBUNKALTIM.CO - Peluang masyarakat Indonesia untuk bepergian ke luar negeri semakin terbuka lebar tanpa harus melalui proses pengajuan visa yang rumit.

Berdasarkan pembaruan terbaru dari Passport Index per April 2026, pemegang paspor Indonesia kini memiliki akses ke puluhan negara dengan berbagai kemudahan masuk, baik tanpa visa, visa saat kedatangan, maupun izin perjalanan elektronik.

Data tersebut menunjukkan bahwa paspor Indonesia berada di peringkat ke-56 dunia dengan skor mobilitas sebesar 89.

Angka ini mencerminkan jumlah negara yang bisa dikunjungi tanpa visa penuh atau dengan prosedur yang lebih sederhana.

Kondisi ini menjadi kabar baik, terutama bagi wisatawan maupun pelaku perjalanan bisnis yang ingin bepergian secara lebih praktis.

Baca juga: Ramai Dwi Sasetyaningtyas Pamer Paspor Inggris Anak, Kemenkum Bakal Klarifikasi Dugaan Pelanggaran

Namun demikian, peringkat ini masih tertinggal dibandingkan beberapa negara di kawasan Asia Tenggara lainnya.

Negara seperti Singapura dan Malaysia masih menempati posisi lebih tinggi dalam daftar paspor terkuat di dunia.

Meski begitu, peningkatan akses perjalanan bagi WNI tetap menjadi indikator positif dalam hubungan internasional dan mobilitas global.

Di sisi lain, data dari Henley Global Index 2026 menunjukkan angka yang sedikit berbeda.

Dalam laporan tersebut, paspor Indonesia berada di posisi ke-64 dengan akses bebas visa ke sekitar 70 negara.

Perbedaan ini terjadi karena metode penilaian dan cakupan data yang digunakan oleh masing-masing lembaga.

Perbedaan Jenis Akses Masuk: Bebas Visa, VoA, dan ETA

Dalam memahami daftar negara yang bisa dikunjungi oleh WNI, penting untuk mengetahui tiga kategori utama akses masuk, yaitu bebas visa, Visa on Arrival (VoA), dan Electronic Travel Authorization (ETA).

Bebas visa berarti pelancong tidak perlu mengurus dokumen visa sama sekali sebelum atau saat tiba di negara tujuan.

Ini biasanya berlaku untuk kunjungan wisata jangka pendek.

Sementara itu, Visa on Arrival (VoA) adalah visa yang bisa diperoleh langsung saat tiba di bandara atau pintu masuk negara tujuan.

Prosesnya relatif cepat, tetapi tetap memerlukan pembayaran dan pemeriksaan dokumen tertentu.

Adapun ETA merupakan izin perjalanan elektronik yang harus diajukan secara online sebelum keberangkatan.

Meski tidak serumit visa konvensional, proses ini tetap memerlukan persetujuan terlebih dahulu.

Daftar 42 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia

Pemegang paspor Indonesia saat ini dapat mengunjungi 42 negara tanpa perlu visa. Negara-negara ini tersebar di berbagai kawasan dunia, termasuk Asia, Amerika Selatan, hingga Afrika.

Beberapa di antaranya adalah:

  • Angola (30 hari)
  • Barbados (90 hari)
  • Belarus (30 hari)
  • Brasil (30 hari)
  •  Brunei (14 hari)
  • Kamboja (30 hari)
  • Chile (90 hari)
  • Kolombia (90 hari)
  • Dominika (21 hari)
  • Ekuador (90 hari)
  • Fiji (120 hari)
  • Gambia (90 hari)
  • Guyana (30 hari)
  • Haiti (90 hari)
  • Hong Kong (30 hari)
  • Iran (15 hari)
  • Kazakhstan (30 hari)
  • Kiribati (90 hari)
  • Laos (30 hari)
  • Makau (30 hari)
  • Mali (30 hari)
  • Malaysia (30 hari)
  • Mikronesia (30 hari)
  • Maroko (90 hari)
  • Myanmar (14 hari)
  • Namibia (30 hari)
  • Teritorial Palestina
  • Peru (180 hari)
  • Filipina (30 hari)
  • Rwanda (90 hari)
  • Serbia (30 hari)
  • Singapura (30 hari)
  • St. Vincent and the Grenadines (90 hari)
  • Suriname (90 hari)
  • Tajikistan (30 hari)
  • Thailand (60 hari)
  • Timor Leste (30 hari)
  • Tunisia (90 hari)
  • Turki (30 hari)
  • Uzbekistan (30 hari)
  • Venezuela (90 hari)
  • Vietnam (30 hari).

Kebanyakan negara ini memberikan batas waktu kunjungan antara 14 hingga 180 hari, tergantung kebijakan masing-masing negara.

Daftar Negara dengan Visa on Arrival (VoA)

Selain bebas visa, terdapat juga sejumlah negara yang memberikan fasilitas Visa on Arrival bagi WNI. Artinya, visa bisa diperoleh saat tiba di negara tujuan tanpa perlu pengajuan sebelumnya.

Sebanyak 22 negara yang tercatat memberikan fasilitas ini antara lain:

  • Armenia (120 hari)
  • Azerbaijan (30 hari)
  • Bangladesh (30 hari)
  • Komoros (45 hari)
  • Etiopia (90 hari)
  • Guinea-Bissau (90 hari)
  • Yordania (30 hari)
  • Kyrgyzstan (30 hari)
  • Madagaskar (90 hari)
  • Malawi (30 hari)
  • Maladewa (30 hari)
  • Kepulauan Marshall (90 hari)
  • Oman (30 hari)
  • Palau (30 hari)
  • Papua Nugini (60 hari)
  • Paraguay (30 hari)
  • Qatar (30 hari)
  • Samoa (90 hari)
  • Sierra Leone (30 hari)
  • Sri Lanka (30 hari)
  • Tuvalu (30 hari)
  • dan Zimbabwe (90 hari).

Meski relatif mudah, pelancong tetap perlu memperhatikan syarat seperti tiket pulang, bukti akomodasi, dan dana perjalanan.

Negara dengan Electronic Travel Authorization (ETA)

Untuk kategori ETA, terdapat tujuh negara yang mengharuskan WNI mengajukan izin perjalanan secara digital sebelum berangkat.

Negara tersebut meliputi:

  • Jepang (15 hari melalui visa waiver atau e-visa)
  • Kenya (90 hari), Rusia (e-visa 30 hari)
  • Saint Kitts and Nevis (90 hari), Seychelles (registrasi wisata 90 hari)
  • Sudan Selatan (e-visa 90 hari)
  • Togo (e-visa 15 hari).

ETA umumnya lebih cepat diproses dibandingkan visa biasa, namun tetap membutuhkan pengajuan melalui sistem online resmi.

Masih Banyak Negara yang Memerlukan Visa

Di balik kemudahan tersebut, masih terdapat sekitar 109 negara yang mewajibkan WNI mengurus visa sebelum keberangkatan.

Negara-negara ini umumnya berada di kawasan Eropa (Schengen), Amerika Utara seperti Amerika Serikat dan Kanada, serta beberapa negara maju lainnya seperti Australia dan Inggris.

Proses pengajuan visa ke negara-negara tersebut biasanya melibatkan persyaratan yang lebih ketat, seperti wawancara, bukti keuangan, dan dokumen perjalanan yang lengkap.

Posisi Indonesia Dibanding Negara ASEAN

Dalam konteks regional, posisi paspor Indonesia masih tertinggal dibandingkan beberapa negara tetangga.

Singapura berada di peringkat kedua dunia dengan akses ke 175 negara, sementara Malaysia di peringkat ketiga dengan 174 negara.

Thailand juga sedikit lebih unggul dengan posisi ke-51 dan akses ke 95 negara. Meski demikian, peningkatan akses perjalanan bagi Indonesia tetap menunjukkan perkembangan positif dari tahun ke tahun.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.