ST Burhanuddin Minta Jaksa Prioritaskan Pembinaan Administrasi Desa
Hari Susmayanti April 20, 2026 12:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Banyaknya kasus kepala desa terseret kasus hukum terkait dengan penggunaan dana desa mendapatkan perhatian serius dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, dirinya sudah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak sembarangan dalam menetapkan kades sebagai tersangka terkait dengan penggunaan dana desa.

Kejaksaan harus melakukan pembinaan terhadap para kepala desa sehingga tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana desa.

Menurutnya, banyak kepala desa yang belum paham terkait dengan pengelolaan administrasi dana desa.

"Saya juga mengharapkan, dan saya meminta kepada seluruh aparat Kejaksaan, sudah beberapa kali saya sampaikan, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa. Saya tidak akan bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa adalah tersangka," ujar Burhanuddin, dalam acara ABPEDNAS, di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam dikutip dari Kompas.com.

Burhanuddin mengatakan, para kepala desa adalah orang-orang yang sebelumnya sama sekali tidak mengetahui pertanggungjawaban keuangan, dan tidak tahu apa-apa. 

Tentu tidak semuanya bisa mengelola anggaran dana desa yang nilainya cukup besar.

"Dan apabila mereka melakukan, kita bisa membayangkan saja, dari mereka tidak pernah memegang uang Rp 1,5 miliar, kemudian pegang uang Rp 1,5 miliar. Kalau tanpa pembinaan, mereka hanya berpikir, 'untuk apa uang ini dan bagaimana saya mengelola uang ini?' Mereka tidak tahu," ujar dia. 

Baca juga: Laga PSIM Yogyakarta vs Persija Jakarta Dipindah ke Bali, Ini Kata Liana Tasno

Kepada seluruh jajarannya, Burhanuddin meminta melakukan pembinaan terhadap kades yang di wilayahnya ada penyimpangan dana desa.

Sebab, jika memang ingin meminta pertanggungjawaban, yang seharusnya dimintai pertanggungjawabannya adalah dinas pemerintahan desa di kabupaten.

 "Dia lah yang harus paling harus bertanggung jawab jika ada apa-apa di desa. Kepala dinas yang wajib membina. Jadi, kalau ada kepala desa yang melakukan perbuatan-perbuatan di luar kegiatannya yang benar, dia juga harus bertanggung jawab atas perbuatan ini," kata Burhanuddin. 

"Di setiap kabupaten itu ada namanya dinas pemerintahan desa, dia lah yang harus bertanggung jawab. Tapi, kami tidak akan banyak bicara, tapi pada para kajari, sekali lagi saya titip tidak ada kriminalisasi," sambung dia.

Burhanuddin kembali mengingatkan para jaksa harus menghindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka. 

Namun, jika memang ternyata dana desanya disalahgunakan untuk nikah lagi, barulah si kepala desa boleh ditindak. 

"Kecuali ya memang uangnya itu memang dipakai oleh kepala desanya, mungkin untuk nikah lagi atau apa, dan itu terjadi. Kalau uangnya itu betul-betul digunakan, silakan. Tapi, kalau kesalahan administrasi, kalian jadikan kepala desa menjadi tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian. Dan saya akan minta pertanggungjawaban kalian," imbuh Burhanuddin. 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.