Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Gaji guru dan tenaga kesehatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), dikabarkan belum dibayarkan sejak mereka dilantik pada Senin, 5 Januari 2026.
Hingga kini, mereka telah belum menerima gaji selama empat bulan.
Salah satu tenaga kesehatan PPPK paruh waktu yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa gaji yang belum dibayarkan tersebut terhitung sejak pelantikan pada Senin, 5 Januari 2026 hingga saat ini.
“Kami belum menerima gaji sudah empat bulan,” ujarnya, Senin, 20 April 2026.
Baca juga: Nakes di Sikka Mengabdi 7 Tahun Tanpa Gaji, Kini 4 Bulan Jadi PPPK Tapi Gaji Belum Dibayar
Selain itu, Surat Keterangan usai diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang diterima pada Senin, 5 Januari 2026, tidak memiliki tanda tangan Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago.
“SK yang kami terima tidak ada tanda tangan Bupati Sikka,” jelasnya.
Sementara itu, hasil penelusuran TribunFlores.com menunjukkan bahwa hampir seluruh SK PPPK paruh waktu di Kabupaten Sikka tidak ditandatangani oleh Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago. SK tersebut ditetapkan pada 23 Desember 2025.
Dalam Petikan Keputusan Bupati Sikka Nomor BKPSDMD.800.1.2.5/191/2025 tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, dokumen tersebut hanya ditandatangani oleh Kepala BKPSDMD Kabupaten Sikka, Mayela Da Cunha.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Kabupaten Sikka menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama para PPPK paruh waktu dan Dinas Kesehatan pada Senin, 20 April 2026.