TRIBUNJATENG.COM - Pelarian panjang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah akhirnya terhenti.
Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari bersama Tim Opsnal Polsek Poasia berhasil menangkap dua pelaku yang selama ini meresahkan warga Kota Kendari.
Kedua pelaku berinisial RA (34) dan JA (19) diringkus pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 03.30 Wita di kawasan Jalan Laode Hadi, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia.
Penangkapan berlangsung dramatis setelah salah satu pelaku mencoba melawan petugas.
Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki RA karena berusaha melarikan diri.
Saat ini, RA menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari akibat luka tembak yang dideritanya.
Di hadapan penyidik, RA menyampaikan penyesalan atas perbuatannya.
Dengan kondisi terbaring lemah di rumah sakit, ia meminta maaf kepada para korban.
Baca juga: Viral Tendangan Kungfu di EPA U-20, Fadly Alberto Hengga Langsung Dicoret dari Timnas
“Saya minta maaf kepada semua korban yang sudah saya rugikan.
Saya minta maaf curi motornya.
Saya menyesal, saya janji tidak akan mengulangi lagi," ucap RA dengan suara bergetar.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan curanmor dengan skala besar.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa mereka telah melakukan aksi pencurian di puluhan lokasi berbeda.
“Salah satu aksi terakhir mereka terjadi, Kamis (16/4/2026) di depan apotik di Kelurahan Anduonohu.
Saat itu, mereka menggasak motor Yamaha Aerox milik warga yang kuncinya tertinggal di kendaraan,” jelasnya, Minggu (19/4/2026).
Secara total, jaringan ini tercatat telah beraksi di 48 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Kota Kendari.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan metode yang tergolong sederhana namun efektif.
RA berperan mendorong motor hasil curian, sementara JA membantu dari belakang menggunakan teknik stut dengan sepeda motor lain hingga kendaraan berhasil dipindahkan ke lokasi aman.
"Hasil interogasi, pelaku RA mengaku telah melakukan pencurian motor di 18 TKP dan pelaku JA beraksi di 30 TKP, total akumulasi dari kedua pelaku mencapai 48 TKP, tapi ini akan terus kami dalami,” jelas AKP Welliwanto.