Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, DRAMAGA - IPB University menjatuhkan sanksi terhadap mahasiswa yang terlibat dalam pelecehan seksual melalui grup chat.
Hal itu diungkap oleh Dekan Fakultas Teknik dan Teknologi (FTT) IPB University, Prof Slamet Budijanto.
Ia menegaskan bahwa IPB University tidak mentolerir segala bentuk kekerasan dan sanksi telah diberikan kepada yang bersangkutan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim, terdapat 16 mahasiswa yang teridentifikasi terlibat dalam pelanggaran tata tertib kehidupan kampus dan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswi," ujarnya, Senin (20/4/2026).
Pihaknya pun telah melakukan pemanggilan terhadap para pihak terkait untuk pendalaman kasus dan pengumpulan bukti-bukti.
Berdasarkan proses pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, FTT kemudian menjatuhkan sanksi berupa skorsing selama satu semester kepada 16 mahasiswa yang terbukti terlibat pada 17 April 2026.
"FTT IPB University menegaskan bahwa sanksi diberikan bukan hanya sebagai bentuk penegakan aturan, tetapi juga sebagai upaya memberikan efek jera serta pembelajaran etik yang kuat bagi seluruh sivitas akademika," katanya.
Beredar screenshot percakapan tak senonoh yang merendahkan wanita dilakukan oleh sejumlah mahasiswa dalam grup chat.
Direktur Kerjasama, Komunikasi, dan Pemasaran IPB University, Dr Alfian Helmi mengatakan kejadian ini terjadi pada tahun 2024 dari sebuah grup privat mahasiswa.
Kemudian percakapan dalam grup tersebut berkembang dan di dalamnya ditemukan komentar yang tidak pantas terhadap mahasiswi.
"Korban mengetahui keberadaan grup tersebut dan telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui mediasi yang difasilitasi oleh kakak tingkatnya," katanya.
Akan tetapi, proses mediasi yang sebelumnya dilakukan belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan korban.
Korban kemudian melaporkan secara resmi kejadian ini ke Fakultas Teknik dan Teknologi (FTT) IPB University pada tanggal 15 April 2026 dan aduan tersebut langsung diproses.
"IPB University berkomitmen untuk memastikan proses penanganan berjalan lebih komprehensif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan korban," katanya.