Kecewa Vonis 3 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tongtek Maut di Talun Pati Serang Mobil Tahanan
rika irawati April 20, 2026 04:07 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Jeritan histeris keluarga Farel Danuarta (18) pecah setelah hakim membacakan vonis kepada empat terdakwa kasus tontek maut di Desa Talun yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jawa Tengah, Senin (20/4/2026).

Mereka tak terima, empat terdakwa yang mengeroyok Farel hingga meninggal, hanya divonis masing-masing tiga tahun penjara.

Vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim yang terdiri atas Wira Indra Bangsa sebagai Hakim Ketua, serta Muhammad Taofik dan Dicky Syarifudin sebagai Hakim Anggota.

Tak hanya menangis histeris, beberapa di antara mereka kemudiah mengeluarkan sumpah serapah kepada para pelaku.

Keluarga para terdakwa yang mengikuti persidangan juga tak luput menjadi sasaran sumpah serapah.

Untuk diketahui, baik pihak korban maupun pelaku, sama-sama merupakan warga Desa Talun, Kecamatan Kayen.

Ibu Farel, Kamiyatun tampak menangis histeris kemudian terduduk lemas. 

Dia sampai harus dituntun ke luar ruang sidang.

Baca juga: Tradisi Tongtek Berujung Maut, Pelajar di Kayen Pati Tewas Dikeroyok dengan Luka Bacok

Kericuhan kemudian meledak di halaman Pengadilan Negeri Pati saat empat terdakwa dibawa kembali ke tahanan. 

Keluarga Farel yang geram mencoba mengadang dan melempari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pati yang membawa empat terdakwa tersebut menggunakan botol dan gelas air mineral, bahkan sandal.

Teriakan "pembunuh!" terus menggema di tengah aksi saling dorong antara aparat kepolisian dan keluarga korban yang berusaha merangsek mendekati kendaraan yang membawa para terdakwa.

Kericuhan reda setelah mobil tahanan itu berhasil meninggalkan PN Pati dengan pengawalan polisi.

Namun, kericuhan itu menimbulkan korban.

Farida, bibi Farel, menunjukkan luka cakaran di tangan saat bentrok dengan polisi.

Farida berteriak lantang menuding aparat penegak hukum hanya melindungi para pembunuh. 

"Di mana keadilan bagi kami?" teriak Farida di tengah kepungan petugas kepolisian yang berusaha menenangkan situasi.

Usai kericuhan, Kamiyatun, ibunda Farel, pingsan dan langsung dibawa petugas Dokkes Polresta Pati menuju fasilitas kesehatan terdekat.

Nailis Sa’adah, bibi lain Farel, dengan nada bergetar menyatakan kekecewaannya di halaman pengadilan. 

Ia menyebut, sistem peradilan di Pati telah gagal memberikan perlindungan kepada rakyat kecil.

"Tidak adil sama sekali. Hari ini, kita semua menjadi saksi betapa bobroknya Pengadilan Negeri Pati."

"Pelaku yang menghilangkan nyawa seseorang, cuma dijatuhi hukuman 3 tahun, hanya sepertiga atau seperempat dari ancaman maksimal," kata Nailis seusai persidangan.

Selain vonis penjara yang dinilai ringan, keluarga juga menyesalkan penolakan majelis hakim terhadap permohonan restitusi. 

Nailis mengungkap alasan hakim menolak permohonan restitusi karena dianggap membebani keluarga para terdakwa.

Baca juga: Tegas Tolak Damai, Keluarga Remaja Korban Tongtek Berdarah di Pati Tuntut Transparansi BAP

Tak hanya soal vonis, pihak keluarga juga menuntut Polresta Pati melakukan penyidikan ulang. 

Mereka menduga, masih ada dua pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan namun belum tersentuh hukum.

"Ada dua nama yang sudah disebutkan oleh empat terdakwa sejak di kepolisian hingga kejaksaan, tapi kenapa sampai vonis hari ini mereka masih dibiarkan berkeliaran?"

"Kami menduga ada backing-an di belakang mereka," tambah Nailis.

Terbukti Melanggar Dakwaan

MENANGIS - Ibunda mendiang Farel Danuarta, Kamiyatun (kerudung hijau), menangis saat mendengar putusan hakim dalam sidang vonis perkara tongtek maut di Desa Talun, di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri (PN) Pati, Senin (20/4/2026). Keluarga korban kecewa karena empat orang terdakwa pengeroyokan yang menewaskan Farel hanya divonis masing-masing tiga tahun penjara.
MENANGIS - Ibunda mendiang Farel Danuarta, Kamiyatun (kerudung hijau), menangis saat mendengar putusan hakim dalam sidang vonis perkara tongtek maut di Desa Talun, di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri (PN) Pati, Senin (20/4/2026). Keluarga korban kecewa karena empat orang terdakwa pengeroyokan yang menewaskan Farel hanya divonis masing-masing tiga tahun penjara. (Tribun Banyumas/Mazka Hauzan Naufal)

Sementara itu, Juru Bicara PN Pati Retno Lastiani menjelaskan, keempat terdakwa yang masih anak dan berstauts anak berhadapan dengan hukum (ABH), terbukti secara sah melanggar dakwaan terkait kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian.

"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Kutoarjo, Purworejo."

"Terkait permohonan restitusi dari orang tua korban, majelis hakim menyatakan tidak dapat diterima," jelas Retno saat membacakan amar putusan.

Atas putusan ini, pihak keluarga korban menyatakan akan segera berkoordinasi dengan penasihat hukum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. 

Untuk diketahui, peristiwa tragis yang menewaskan Farel terjadi di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kamis (12/3/2026) dini hari. 

Pengeroyokan ini bermula dari pertemuan dua kelompok pemuda yang sedang melakukan tradisi 'tongtek' atau membangunkan sahur dengan musik sound system keras di atas mobil pikap.

Akibat perselisihan di persimpangan jalan, Farel menjadi sasaran pengeroyokan hingga meninggal dunia. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.