Bea Cukai Morowali Sita 57 Ribu Batang Rokok Ilegal di Sambalagi, Denda Capai Rp230 Juta
Regina Goldie April 20, 2026 05:24 PM

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet 

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI – Bea Cukai Morowali menyita sebanyak 57 ribu batang rokok ilegal dan 4 liter minuman beralkohol ilegal dalam operasi penindakan di wilayah Sambalagi, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.

Penindakan tersebut dilakukan pada Rabu (15/4/2026) di sejumlah toko eceran yang kedapatan menjual barang kena cukai (BKC) ilegal.

Dari hasil operasi itu, total nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp150 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp76 juta.

Para pedagang yang terbukti menjual barang ilegal langsung dikenakan sanksi administrasi berupa denda hingga tiga kali nilai cukai melalui mekanisme ultimum remedium.

Total denda yang dikenakan dalam penindakan tersebut mencapai sekitar Rp230 juta.

Sepanjang tahun 2026, Bea Cukai Morowali tercatat telah menghimpun Rp1,94 miliar dari penerapan sanksi administrasi di bidang cukai.

Baca juga: PT Vale Boyong Produk Unggulan UMKM Morowali ke Sulteng Expo 2026

Di sisi lain, Bea Cukai Morowali juga melakukan asistensi terhadap proyek kawasan industri hilirisasi nikel milik PT International Green Industrial Park (IGIP) di lokasi yang sama.

Proyek tersebut memiliki nilai investasi mencapai 1,5 miliar dolar AS dengan luas area sekitar 300 hektare.

Kawasan industri itu ditargetkan mampu memproduksi hingga 66 ribu ton per tahun Mixed Hydroxide Precipitate (MHP), yang menjadi bahan baku penting untuk baterai kendaraan listrik.

Dalam asistensi tersebut, petugas memberikan pemaparan terkait fasilitas kepabeanan serta regulasi yang wajib dipenuhi perusahaan guna mempercepat proses produksi.

Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Muhariadi Angkat, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen institusinya.

“Ini adalah wujud komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, sekaligus memberikan fasilitas kepada industri dan mengoptimalkan penerimaan negara,” tegasnya.

Menurutnya, penindakan terhadap barang ilegal dan pendampingan terhadap investasi industri menjadi bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.