Kemenkum Jabar kawal finalisasi tiga Raperwal Bandung demi birokrasi akuntabel selaras aturan pusat
bisnistribunjabar April 21, 2026 11:45 AM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal kualitas produk hukum daerah melalui partisipasi aktif dalam Rapat Finalisasi Penyusunan tiga Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Bandung. 

Bertempat di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Bandung pada Senin (20/04/2026), kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan, bersama Tim Kerja 3 Zonasi Kota Bandung. 

2adxczx
Bertempat di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Bandung pada Senin (20/04/2026), kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan, bersama Tim Kerja 3 Zonasi Kota Bandung. 

Sinergi ini dilakukan bersama Bagian Organisasi serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung untuk memastikan regulasi yang disusun selaras dengan kebijakan nasional. Adapun fokus pembahasan mencakup perubahan regulasi mengenai Jabatan Pelaksana, Jabatan Fungsional, serta Kelas Jabatan yang menjadi fondasi penting dalam tata kelola birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, mengingat arahannya senantiasa menekankan bahwa setiap perancangan peraturan di daerah harus memiliki landasan yuridis yang kuat dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. 

Kehadiran tim ahli dari Kemenkum Jabar dalam rapat ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap pemerintah daerah guna melahirkan aturan yang implementatif dan bersih dari tumpang tindih regulasi. 

Dalam diskusi tersebut, Tim Kerja 3 memberikan atensi khusus pada penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana agar sesuai dengan ketentuan terbaru dari Kementerian PANRB, termasuk mekanisme penetapan jabatan fungsional dan validasi kelas jabatan yang memerlukan persetujuan pusat.

Selain menyoroti substansi teknis, Kemenkum Jabar juga memberikan masukan mendalam terkait teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Hal ini meliputi pentingnya penyisipan ketentuan peralihan untuk mengakomodasi perubahan nomenklatur jabatan agar tidak menimbulkan kendala administratif di kemudian hari.

 Penguatan pada lampiran peraturan juga menjadi poin penting yang disampaikan agar menjadi bagian utuh yang tidak terpisahkan dari naskah regulasi tersebut. Melalui koordinasi yang harmonis ini, proses finalisasi ketiga Raperwal tersebut berhasil merumuskan catatan-catatan krusial untuk penyempurnaan akhir sebelum ditetapkan, demi mewujudkan sistem kepegawaian Kota Bandung yang lebih tertib dan profesional.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.