DKW INI Jatim Perbarui Kode Etik Notaris 2026, Integritas dan Profesionalisme Jadi Prioritas
Wiwit Purwanto April 21, 2026 12:49 PM

 

SURYA.CO.ID SURABAYA – Dewan Kehormatan Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Jawa Timur (DKW INI Jatim) menegaskan bila tantangan terbesar notaris saat ini adalah kemajuan teknologi dan perubahan regulasi yang sangat dinamis.

Sebagai pejabat publik yang memberikan konsultasi hukum terkait akta, notaris dituntut untuk terus memperbarui pengetahuan agar tidak tertinggal dan terhindar dari masalah hukum.

Langkah Adaptif Menghadapi Tantangan Era Digital

"Hal inilah yang menjadi dasar bagi DKW INI Jatim untuk mensosialisasikan pembaruan Kode Etik Notaris tahun 2026 sebagai langkah adaptif menghadapi tantangan era digital. Pembaruan ini menjadi krusial mengingat kode etik sebelumnya telah berlaku selama 11 tahun sejak terakhir kali diperbarui pada tahun 2015," kata Dr Sri Wahyu Jatmikowati SH., MH., Ketua DKW INI Jatim, kepada SURYA.CO.ID, Senin (20/4/2026).

Lebih lanjut Sri Wahyu menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk memberikan kejelasan pada aturan-aturan yang sebelumnya dianggap abu-abu, sekaligus menyesuaikan dengan dinamika teknologi terkini.

"Kode etik yang lama isinya banyak yang masih abu-abu. Pembaruan di tahun 2026 ini adalah respons terhadap zaman baru dan digitalisasi. Kami ingin memastikan para notaris memiliki panduan yang relevan dengan kondisi saat ini," lanjutnya.

Baca juga: Wamenkum Ungkap Nasib Notaris di KUHP Baru: Tak Kebal Tapi Dilindungi

Dalam kegiatan sosialisasi kode etik notaris terbaru tersebut , Sri Wahyu menitikberatkan tiga arahan utama bagi para anggota.

Yaitu kesatuan standar etik dalam penilaian perkara, ketegasan yang berkeadilan dalam pengambilan putusan, serta sinergi kelembagaan antara Dewan Kehormatan dengan Pengurus Wilayah (Pengwil) maupun Pengda.

"Yang paling urgen dari perubahan ini adalah menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Itulah amanah utama kita. Notaris harus terus update terhadap perkembangan aturan; jika tidak, mereka akan menghadapi kendala besar dalam melayani klien," ungkap Sri Wahyu.

Saat ini terdapat sekitar 3.200 notaris yang bernaung di bawah INI Jatim. Melalui sosialisasi ini, Dewan Kehormatan berharap penegakan kode etik tidak hanya berhenti pada pemberian sanksi bagi yang melanggar, tetapi lebih kepada pembinaan yang konstruktif dan berkelanjutan.

"Dengan sinergi yang kuat antara pengurus di tingkat daerah hingga wilayah, diharapkan profesi notaris di Jawa Timur tetap kokoh menjaga marwahnya di tengah disrupsi digital yang terus berkembang," terang Sri Wahyu.

Baca juga: Ketua INI Jatim Isy Karimah Syakir: Notaris di Jatim Siap Kawal Transformasi Koperasi Merah Putih

DKW INI Jatim berkomitmen untuk terus mengawal agar setiap anggota tidak hanya cakap secara teknis dalam menggunakan teknologi baru, tetapi tetap berpegang teguh pada keseimbangan antara kepastian norma dan keadilan substantif.

"Hal ini diharapkan dapat meminimalisir disparitas dalam penyikapan perkara etik serta memperkuat posisi notaris sebagai profesi yang terhormat dan terpercaya di mata publik," pungkas Sri Wahyu.

Dalam kesempatan itu, hadir Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) INI Jatim, Dr. Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H. bersama jajaran DKW INI Jatim lainnya, yaitu Asna Taufik, S.H, Bambang Heru Djuwito, S.H., M.H, dan Wimphry Soewignyo, S.H.

Sebagai peserta hadir perwakilan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Notaris Pengurus Daerah (Pengda) di wilayah Jatim.

Ketua Pengwil INI Jatim, Dr. Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., menyambut baik kegiatan sosialisasi ini.

"Sosialisasi ini penting agar notaris bisa mengikuti trend kondisi saat ini, terutama perkembangan teknologi yang semakin meningkat dan regulasi terkait yang selalu berubah. Harapannya setelah sosialisasi disini bisa dilanjutkan sosialisasi yang lebih luas lagi melalui perwakilan Pengda - Pengda yang hadir," tambah Isy.

Point-poin penting Kode Etik Notaris yang disampaikan antara lain, kewajiban utama adalah memiliki moral dan kepribadian baik, menjunjung tinggi harkat martabat jabatan, amanah, jujur, dan mandiri.

Kemudian perilaku profesional, dengan memberikan pelayanan hukum yang prima, meningkatkan ilmu pengetahuan (seminar/upgrading), dan menjaga rahasia jabatan.

Larangan, berupa menggunakan perantara untuk mendapatkan klien. Memasang papan nama berlebihan atau promosi diri. Menetapkan honorarium di bawah standar yang ditetapkan organisasi (kecuali untuk klien kurang mampu).

Sanksi Pelanggaran meliputi sanksi organisasi berupa teguran, peringatan, schorsing (skorsing), hingga pemecatan dari keanggotaan INI. "Kode etik ini bersifat mengikat seluruh anggota INI dan menjadi landasan moral dalam menjalankan jabatan sesuai UU Jabatan Notaris," pungkas Sri Wahyu.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.