Dana Desa 2026 Kabupaten Bangka Rp 20,8 Miliar Segera Cair, Inilah Rincian tiap Desa
agus tri April 21, 2026 04:29 PM

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah mencairkan dana desa 2026 Kabupaten Bangka, Bangka Belitung sebesar Rp 20,8  miliar dalam waktu dekat. Kucuran dana desa tersebut akan disalurkan untuk 62 desa di Kabupaten Bangka.

Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Jadwal pencairan dana desa 2026 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Secara nasional, total pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun.

Dari juga tersebut, 58,03 persen atau Rp 34,57 triliun digunakan untuk Koperasi Desa Merah Putih.

Sedangkan dana desa reguler tersisa Rp 25 triliun.

Pasal 22 PMK 7 Tahun 2026 menyatakan pencairan dana desa 2026 berlangsung dalam 2 tahap, yakni:

  • tahap I, sebesar 40 persen (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; dan
  • tahap II, sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.

Sedangkan untuk desa mandiri, jadwalnya adalah 

  • tahap I, sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; dan
  • tahap II, sebesar 40 persen (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.

Berapakah besaran dana desa 2026 tiap desa di Kabupaten Bangka?

 

NO NAMA DESA DANA DESA REGULER
A Kab. Bangka 20.843.048.000
1 Rebo 373.456.000
2 Gunung Muda 373.456.000
3 Gunung Pelawan 373.456.000
4 Riding Panjang 373.456.000
5 Lumut 295.030.000
6 Bintet 318.568.000
7 Batu Rusa 373.456.000
8 Balun Ijuk 373.456.000
9 Riding Panjang 373.456.000
10 Jurung 293.415.000
11 Kimak 373.456.000
12 Pagarawan 337.635.000
13 Merawang 283.801.000
14 Air Anyir 295.437.000
15 Dwi Makmur 220.868.000
16 Jada Bahrin 310.456.000
17 Petaling 346.236.000
18 Penagan 373.456.000
19 Zed 347.474.000
20 Mendo 343.680.000
21 Paya Benua 373.456.000
22 Cengkong Abang 373.456.000
23 Kace 373.456.000
24 Kemuja 373.456.000
25 Air Duren 362.247.000
26 Kota Kapur 347.718.000
27 Air Buluh 298.304.000
28 Rukam 251.449.000
29 Labuh Air Pandan 331.223.000
30 Kace Timur 293.083.000
31 Petaling Banjar 373.456.000
32 Air Ruai 373.456.000
33 Air Duren 333.224.000
34 Penyamun 373.456.000
35 Sempan 334.962.000
36 Pemali 373.456.000
37 Karya Makmur 373.456.000
38 Bakam 297.424.000
39 Kapuk 295.849.000
40 Dalil 346.342.000
41 Neknang 314.824.000
42 Tiang Tarah 312.811.000
43 Mangka 365.810.000
44 Mabat 324.343.000
45 Bukit Layang 373.456.000
46 Maras Senang 236.880.000
47 Riau 335.988.000
48 Pangkal Niur 357.145.000
49 Pugul 369.621.000
50 Cit 373.456.000
51 Deniang 350.088.000
52 Silip 343.783.000
53 Mapur 373.456.000
54 Banyu Asin 287.436.000
55 Berbura 303.571.000
56 Puding Besar 373.456.000
57 Labu 318.351.000
58 Nibung 314.652.000
59 Tanah Bawah 297.795.000
60 Saing 288.371.000
61 Kota Waringin 327.432.000
62 Kayu Besi 293.690.000

 

Dana Desa 2026 Digunakan untuk Apa Saja?

PMK Nomor 7 Tahun 2026 juga mengatur penggunaan dana desa. 

Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling tinggi 3 persen dari pagu Dana Desa reguler. 

Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan antara lain : 

  • Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai Desa dengan target keluarga
  • penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
  • Penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
  • Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;
  • Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;
  • Dukungan implementasi KDMP;
  • Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa melalui program padat karya tunai Desa;
  • Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau
  • Program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.