TRIBUNBATAM.id- Kenaikan harga tiket pesawat kembali terjadi di Kendari tujuan Jakarta.
Memasuki pertengahan hingga akhir April 2026 harga tiket tembus hingga Rp2,7 Jutaan.
Berdasarkan pantauan di Traveloka, Selasa (21/4/2026) harga tiket pesawat rute Jakarta ke Kendari untuk periode 22 hingga 30 April 2026 rata-rata berada di angka Rp2 juta hingga Rp4 juta per orang.
Harga tersebut berlaku baik untuk penerbangan langsung maupun transit di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.
Kenaikan ini terlihat merata pada hampir seluruh maskapai yang melayani rute tersebut.
Baca juga: Tips Dapat Harga Tiket Pesawat Batam ke Surabaya Paling Murah, Jangan Lewatkan Promo Menarik!
Untuk keberangkatan 30 April 2026 misalnya, harga tiket maskapai Garuda Indonesia tercatat mencapai Rp4.093.969 per orang untuk kelas ekonomi dengan rute transit di Makassar.
Sementara itu, harga tiket kelas bisnis bahkan nyaris menyentuh Rp10 juta, yakni Rp9.313.074.
Berbeda dengan rute Kendari ke Jakarta dibandrol lebih murah meskipun terbilang naik harga.
| Maskapai Penerbangan | Jadwal | Waktu (Direct) | Harga Tiket |
| Super Air Jet | Rabu, 22 April 2026 | 17:20 - 19:00 | Rp 2.553.900 |
| Pelita Air | Rabu, 22 April 2026 | 10:25 - 12:10 | Rp 2.728.000 |
| Batik Air | Rabu, 22 April 2026 | 08:00 - 09:40 | Rp 2.755.800 |
Baca juga: Cara Daftar Agen BRILink, Ini Modal yang Harus Disiapkan!
Pemerintah berupaya menjaga kenaikan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi di 9-13 persen menyusul lonjakan harga avtur.
Sejumlah penyesuaian dilakukan, antara lain meningkatkan fuel surcharge, memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 11 persen.
Sekaligus membebaskan bea masuk suku cadang pesawat.
Kenaikan harga bahan bakar pesawat atau avtur yang tembus 70 persen, bahkan menyentuh 80 persen sejak 1 April 2026, mendorong pemerintah menaikkan biaya tambahan untuk menyesuaikan biaya bahan bakar atau fuel surcharge.
Baca juga: Kenaikan Harga Tiket Pesawat Balikpapan ke Jakarta Imbas Kelangkaan Bahan Bakar Avtur
Sebab, kenaikan harga avtur berkontribusi terhadap 40 persen biaya operasional pesawat.
Di sisi lain, pemerintah membatasi kenaikan harga tiket pesawat agar tetap terjangkau masyarakat.
Kenaikan tarif ditetapkan hanya berada di kisaran 9 persen hingga 13 persen.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan daya beli masyarakat.
(TribunBatam.id)