Nasib Hendrikus Rahayaan Atlet MMA Tikam Nus Kei hingga Tewas, Kini Terancam Hukuman Mati
Rusaidah April 21, 2026 05:03 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Hukuman mati menanti Hendrikus Rahayaan (28), atlet MMA yang melakukan penikaman terhadap Nus Kei hingga tewas.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi mengungkapkan bahwa motif penikaman diduga dilatarbelakangi dendam lama.

Pelaku disebut menaruh sakit hati karena korban diduga terkait dengan kasus pembunuhan anggota keluarga mereka pada tahun 2020.

"Motif pelaku adalah balas dendam. Kedua pelaku dendam karena korban Nus Kei adalah otak di balik pembunuhan saudara mereka, Fenansius Wadanubun alias Dani Holat," ujar Rositah.

Pelaku adalah Hendrikus Rahayaan (HR) alias Hendra (28) dan Finansius Ulukyanan (FU) alias Finis (36).

Saat ini, kedua tersangka tengah dalam proses pemindahan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan intensif di Polda Maluku dengan pengawalan ketat aparat bersenjata.

Baca juga: Rekam Jejak Hendrikus Rahayaan Pelaku Pembunuhan Nus Kei, Atlet MMA Hobi Berkelahi Sejak Kelas 6 SD

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (20/4) malam.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

HR dan FU terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Motif Penusukan Balas Dendam

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi mengungkapkan bahwa motif penikaman diduga dilatarbelakangi dendam lama.

Pelaku disebut menaruh sakit hati karena korban diduga terkait dengan kasus pembunuhan anggota keluarga mereka pada tahun 2020.

"Motif pelaku adalah balas dendam. Kedua pelaku dendam karena korban Nus Kei adalah otak di balik pembunuhan saudara mereka, Fenansius Wadanubun alias Dani Holat," ujar Rositah.

Kasus pembunuhan tersebut diketahui terjadi di kawasan Kalimalang, Bekasi, pada 2020 lalu.

Polda) Maluku menghimbau keluarga korban penikaman di Kabupaten Maluku Tenggara hingga di Jakarta untuk dapat menahan diri dan memercayakan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegakan hukum.

Himbauan ini disampaikan menyusul dugaan pembunuhan berencana dalam kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.

“Kami menghimbau kepada keluarga korban, baik yang berada di Langgur maupun di Jakarta dan daerah lainnya, agar menahan diri dan menyerahkan proses hukum kepada Kepolisian,” ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, kepada rekan media di Polda Maluku.

Ia juga mengungkapkan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut hingga kini masih terjaga dengan baik.

Baca juga: Motif Pembacokan Kades Pakel Sampurno, Korban Rela Masuk Penjara dengan Pelaku: Mulut Saya Ga Bener

Polda Maluku bersama jajaran Polres Maluku Tenggara terus bekerja secara profesional dalam menangani kasus tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan sejumlah saksi.

Menurut Kombes Pol. Rositah, langkah ini penting guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat.

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, khususnya di wilayah hukum Polres Maluku Tenggara dan Polda Maluku secara umum,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyampaikan duka cita atas meninggalnya Nus Kei.

Ia juga telah menugaskan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.

"DPP Golkar sudah saya meminta kepada Sekjen untuk mendampingi proses sampai tuntas," kata Bahlil.

Ia menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum, dengan harapan proses hukum berjalan transparan dan adil.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.