TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) disambut baik oleh serikat buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai sebuah langkah maju.
Kendati demikian, aturan baru tersebut dinilai masih menyisakan sejumlah kelemahan mendasar yang belum menjamin keadilan dan berpotensi melemahkan pelindungan hak asasi manusia bagi para pekerja di sektor tersebut.
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan, menyampaikan bahwa pengesahan undang-undang ini merupakan tonggak penting, namun masih memerlukan pengawalan ketat karena adanya sejumlah celah yang berpotensi melanggengkan eksploitasi.
"Serikat buruh di Yogyakarta menyambut baik pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebagai tonggak penting dalam pengakuan PRT sebagai pekerja yang memiliki hak dan martabat yang setara. Pengakuan ini merupakan kemenangan panjang perjuangan gerakan buruh, khususnya bagi jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam sektor yang tidak terlindungi. Namun demikian, MPBI DIY menegaskan bahwa undang-undang ini masih menyisakan sejumlah kelemahan mendasar yang berpotensi melemahkan perlindungan hak asasi manusia bagi PRT," ungkap Irsad di Yogyakarta, Selasa (21/4/2026).
Lebih lanjut, Irsad memaparkan lima kelemahan mendasar dari produk legislasi tersebut yang berisiko menormalisasi pelanggaran hak-hak PRT di lapangan. Hal ini mencakup absennya standar minimum hingga masalah penyelesaian sengketa yang tidak berada di bawah peradilan hubungan industrial.
"Pertama, undang-undang ini belum menetapkan standar minimum nasional terkait upah, jam kerja, dan hak cuti. Ketentuan yang menyerahkan hal tersebut sepenuhnya pada 'kesepakatan' berisiko melanggengkan ketimpangan relasi antara pekerja dan pemberi kerja, serta membuka ruang eksploitasi. Kedua, mekanisme penyelesaian perselisihan yang tidak terintegrasi dengan sistem peradilan hubungan industrial membatasi akses PRT terhadap keadilan yang efektif. Penyelesaian yang bertumpu pada musyawarah dan mediasi di tingkat lokal berpotensi tidak netral dan tidak berpihak pada korban," papar Irsad secara rinci.
Dalam hal hubungan kerja, Irsad juga menyoroti penggunaan asas kekeluargaan dan pengecualian hukum yang justru sering menjadi celah pelanggaran.
"Ketiga, penggunaan asas 'kekeluargaan' dalam hubungan kerja berpotensi mengaburkan relasi kerja profesional dan sering kali digunakan untuk menormalisasi pelanggaran hak, termasuk jam kerja berlebih dan upah yang tidak layak. Keempat, tidak adanya pengaturan sanksi yang tegas terhadap pemberi kerja yang melakukan pelanggaran serius menjadi celah besar dalam penegakan hukum. Kelima, adanya pengecualian terhadap hubungan kerja berbasis adat atau kekeluargaan berisiko membuka ruang praktik kerja tanpa perlindungan, termasuk potensi eksploitasi terselubung," tegasnya.
Merespons kelemahan-kelemahan tersebut, MPBI DIY secara resmi menyatakan lima poin sikap dan tuntutan kepada pemerintah serta pemangku kepentingan terkait:
1. Mendesak pemerintah untuk segera menyusun peraturan pelaksana yang menetapkan standar minimum perlindungan, termasuk upah layak, jam kerja manusiawi, dan hak cuti.
2. Mendorong integrasi pekerja rumah tangga ke dalam sistem ketenagakerjaan nasional, termasuk akses ke pengadilan hubungan industrial.
3. Menuntut penguatan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang independen dan profesional.
4. Mengkaji pasal-pasal yang berpotensi melemahkan perlindungan hak PRT.
5. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal implementasi undang-undang ini agar benar-benar melindungi PRT.
Sebagai penutup, MPBI DIY mengingatkan bahwa disahkannya payung hukum ini bukanlah titik akhir dari gerakan perjuangan kelas pekerja.
"MPBI DIY menegaskan bahwa pengesahan undang-undang ini bukan akhir perjuangan. Perlindungan nyata hanya akan terwujud melalui implementasi yang berpihak, pengawasan yang kuat, dan keterlibatan aktif pekerja dalam memperjuangkan haknya," pungkas Irsad.