Kejati Pulihkan Keuangan Negara Rp 1,5 M Piutang PT Indo Energy Solutions pada Pelindo
Reny Fitriani April 21, 2026 05:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Lampung memulihkan keuangan negara Rp 1,5 miliar piutang PT Indo Energy Solutions kepada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional Cabang Panjang, Selasa (21/4/2026). 

"Kami melakukan pemulihan kerugian negara atas keberhasilan bantuan hukum non litigasi dalam menyelesaikan permasalahan piutang pada PT Indo Energy Solutions sebesar kurang lebih Rp 1,5 miliar," kata Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo, Selasa (21/4/2026). 

Pihaknya menyebut pemulihan kerugian negara tersebut merupakan capaian kinerja bidang perdata dan tata usaha negara (Datun). 

Press release ini merupakan upaya dari kejati untuk memberikan informasi yang update dan valid kepada masyarakat luas.

Kemudian merupakan bentuk transparansi serta profesionalisme jaksa. 

Baca Juga: Penampakan Uang Rp 7,8 Miliar, Pengembalian Kerugian Negara ke PT Waskita Karya

Ditambahkan oleh Asdatun Kejati Lampung Erawati, pemulihan keuangan negara atas penagihan utang PT Indo Energy Solutions senilai Rp 1.534.737.270.

"Kami informasikan kepada masyarakat merupakan wujud keterbukaan informasi publik kepada masyarakat," ucap Erawati.

"Bahwa Kejaksaan Tinggi Lampung kembali memperoleh prestasi dalam upaya pemulihan keuangan negara senilai Rp1.534.737.270 melalui jalur bantuan hukum non litigasi oleh bidang Datun," kata Erawati.

Dijelaskannya, bahwa PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cabang Panjang memiliki piutang pada PT Indo Energy Solutions. 

Adapun piutang tersebut terkait penggunaan aset lahan periode tahun 2022 sampai dengan 2024 dengan total senilai Rp 1.534.737.270.

Kemudian pada tanggal 22 Oktober 2025, Pelindo memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada kejati selaku Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan bantuan hukum non litigasi terkait penyelesaian permasalahan piutang dimaksud.

Sesuai ketentuan Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Ditetapkan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN), kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan atas nama negara dan atau pemerintah.

Bahwa pada bulan Maret 2026, Jaksa Pengacara Negara atas kuasa Pelindo telah berhasil melakukan negosiasi dengan PT Indo Energy Solutions.

Sehingga tercapai kesepakatan untuk melakukan pembayaran utang penggunaan aset lahan milik Pelindo periode tahun 2022 sampai dengan 2024 senilai total Rp 1.534.737.270 di hadapan jaksa. 

"Bahwa pemulihan keuangan negara yang telah dicapai ini bukanlah sekadar angka, melainkan wujud nyata dari optimalisasi fungsi datun," kata Erawati.

Kejaksaan tidak hanya bertindak represif, tetapi juga upaya preventif dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum.

Kemudian tindakan hukum lainnya dapat bermanfaat untuk bangsa dan negara, khususnya BUMN dalam hal ini PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cabang Panjang. 

Sementara itu, GM Pelindo Panjang, Hardianto mengatakan, pihaknya mengapresiasi adanya upaya yang dilakukan oleh Kejati Lampung. 

"Setelah sekian lama kita berusaha untuk mengembalikan piutang kita dari PT Indo Energy Solutions. Senada dengan tangan dingin teman-teman Datun dan atas arahan Kajati dan Asdatun, kurang lebih kemarin Alhamdulillah selesai dengan lancar," kata Hardianto.

"Kemudian berjalan dengan aman, maka dari itu kami mengapresiasi setinggi-tingginya Kejati Lampung. Terima kasih, kami hanya mengapresiasi setinggi-tingginya dan mudah-mudahan ke depan sinergi ini terus berlanjut," pungkas Hardianto.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.