Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polisi mendeteksi pelaku pencurian mobil Honda Brio merah di Sanggar Beach, Kalianda, Lampung Selatan lebih dari satu orang.
Sehingga polisi masih memburu pelaku lain dalam kasus pencurian mobil tersebut meski sudah menangkap satu orang.
Satu terduga pelaku yang ditangkap berinisial BT (38) warga Kelurahan Jayabaya I, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung.
BT ditangkap polisi di wilayah Telukbetung, Bandar Lampung pada Kamis (9/4/2026).
Ternyata, BT bukan sebagai eksekutor pencurian mobil milik bidan asal Natar, Lampung Selatan tersebut.
Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Mobil Brio di Sanggar Beach Kalianda
Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi mengungkapkan, BT berperan sebagai pengintai. "Perannya bersama-sama mengawasi pelaku mengambil mobil korban. Ini teman pelaku yang bersama-sama dengannya pada saat kejadian," ujar Sulyadi, Selasa (21/4/2026).
Selain itu, kata dia, polisi juga telah mengamankan mobil pelaku. "Mobil pelaku sudah kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Sedangkan mobil korban masih dalam penyelidikan mengingat pelaku yang berperan sebagai eksekutor belum tertangkap. Namun polisi sudah mengantongi identitas pelaku yang bertindak sebagai eksekutor. "Untuk identitas pelaku (eksekutor) sudah ada," kata dia.
Ia menyebut saat ini pihaknya masih mendalami keterkaitan antara korban dan pelaku. "Untuk sementara ini, dari hasil penyelidikan keduanya tidak ada keterkaitan," ucap Sulyadi.
Diketahui mobil Honda Brio milik bidan asal Natar bernama Rahayu (36) dicuri di Sanggar Beach, Kalianda, Lampung Selatan pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 13.46 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 114 juta.
Kasus ini bermula saat korban memarkirkan mobil Honda Brio di area pantai. Saat hendak pulang, korban mendapati mobilnya sudah tidak ada di tempat parkir. Dari rekaman CCTV, terlihat mobil korban dibawa oleh seorang pria tak dikenal.
Berdasarkan laporan korban, di dalam mobil tersebut juga terdapat sejumlah barang berharga, termasuk dua unit laptop, satu ponsel, dompet, serta dokumen kendaraan. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kalianda.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi dari Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan mengenai keberadaan salah satu pelaku.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Vios hitam beserta STNK-nya yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menyebut masih ada dua rekannya yang hingga kini masih dalam pengejaran.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )