Duduk Santai di Pinggir Jalan, DPO Curanmor di Siak Tak Berkutik Saat Disergap Polisi
Ariestia April 21, 2026 05:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Seorang pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak saat duduk di pinggir Jalan Dr Soetomo, kelurahan Kampungdalam, Kecamatan Siak, Senin (20/4/2026) malam.

Pelaku berinisial DS alias D (22) diamankan sekitar pukul 21.30 WIB.

Ia tidak melakukan perlawanan saat petugas mendekat dan langsung mengamankannya.

Penangkapan itu mengakhiri pelarian D yang telah berlangsung hampir dua bulan sejak kasus pencurian terjadi.

Polisi sebelumnya telah mengantongi identitas pelaku dari hasil penyelidikan.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos menceritakan kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa, KA (20), warga kampung Kota Ringin, Kecamatan Mempura. Ia kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi BM 3578 YF.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026 pagi.

Korban baru menyadari motornya hilang saat hendak berangkat kerja sekitar pukul 07.30 WIB. 

Kendaraan itu sebelumnya diparkir di garasi belakang rumah.

Korban kemudian menyebarkan informasi kehilangan melalui status WhatsApp. Upaya itu membuahkan hasil setelah seorang saksi memberikan petunjuk terkait keberadaan kendaraan.

“Korban sempat mengunggah informasi kehilangan di status WhatsApp. Tak lama kemudian, seorang saksi berinisial P menghubungi korban dan menginformasikan bahwa ia sempat berpapasan dengan motor tersebut di Jalan Pemda Kampung Paluh yang dibawa oleh rekan pelaku sekitar pukul 01.54 WIB dini hari,” ujar AKP Raja Kosmos Parmulais, Selasa (21/4/2026). 

Dari keterangan tersebut, polisi menelusuri jejak pelaku hingga akhirnya menemukan keberadaan D.

Saat diamankan, ia mengakui terlibat dalam pencurian bersama rekannya berinisial AD.

“Saat diinterogasi, pelaku ini mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan pencurian tersebut bersama rekannya yang berinisial AD,” kata Kosmos.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta. Polisi masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat.

Saat ini, D telah ditahan di Mapolres Siak dan menjalani proses penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.