TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Keluarga korban seorang pekerja tambang di Kapuas melaporkan aktivitas pertambangan ilegal ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi.
Korban diketahui bernama Dandy. Ia meninggal dunia usai tertimpa pohon saat bekerja di pertambangan di Desa Kayu Bulan, Kecamatan Kapuas Tengah, Kapuas pada Senin (6/4/2026).
Keluarga menduga, pohon tersebut menimpa Dandy karena ada kelalaian pada aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Kuasa Hukum Keluarga Korban, Yoga Pratama mengatakan, pihaknya telah melaporkan dugaan tambang ilegal itu ke Polda Kalteng, Senin (20/4/2026).
Laporan itu, kata Yoga, merupakan upaya hukum keluarga korban untuk mendapatkan kejelasan dan keadilan atas meninggalnya Dandy, yang dianggap tak wajar serta adanya dugaan kelalaian dari aktivitas penambangan ilegal tersebut.
“Perlu kami sampaikan bahwa kami sangat menyayangkan akibat dari kelalaian aktivitas penambangan yang ilegal tersebut harus menyebabkan korban jiwa” ungkap Yoga usai memasukan berkas laporan di Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Setelah melapor ke Polda Kalteng, pihak keluarga korban juga menyampaikan laporan ke DLH Kalteng.
Kuasa Hukum Korban lainnya, Denny Arianto memeberkan, berkas laporan tambang ilegal tersebut sudah diterima pihak DLH Kalteng pada Selasa (21/4/2026).
"Baru saja kita sudah memasukkan berkas me Kantor DLH. Informasi dari pihak DLH akan dilanjutkan Gakkumnya," ucap Denny.
Sebagai informasi, lubang tambang di Kapuas merupakan yang terluas di Kalteng.
Berdasarkan monitoring Save Our Borneo (SOB) menggunakan data Map BioMas Indonesia Koleksi 4.0 tahun 2024, luas tambang di Kapuas mencapa 27.600 hektare.
Direktur SOB, Muhammad Habibie mengatakan, aktivitas penambangan emas oleh masyarakat tidak memiliki standar keamanan dan keselamatan, sehingga resiko kecelakaan sangat mungkin terjadi.
Baca juga: Kadishut Kalteng Angkat Bicara Terkait Aktivitas Tambang Ilegal di Hutan Adat Daerah Gunung Mas
Baca juga: Penertiban Tambang Ilegal di Katingan Kalteng Perlu Langkah Bijak untuk Solusi Penambang
"Kita sangat prihatin dengan situasi, karena pilihan pekerjaan yang layak dan menjanjikan secara ekonomi tidak ada lagi pilihan selain pekerjaan berisiko sebagai penambang," kata Habibi, Selasa (21/4/2026).
Menurut Habibie, penertiban tambang rakyat oleh pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum bukanlah solusi tepat.
Menurutnya, penertiban tersebut hanya akan menambah masalah baru, terlebih jika menggunakan pendekatan hukum.
"Yang perlu dilakukan adalah penataan dengan melihat aspek ruang," tutup Habibie.