Ketua DPRD Sragen Janji Tindaklanjuti 3 Tuntutan Keluarga Siswa SMPN 2 Sumberlawang yang Tewas
Vincentius Jyestha Candraditya April 21, 2026 06:16 PM

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Ketua DPRD Sragen, Suparno, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti berbagai permintaan yang diajukan keluarga siswa SMPN 2 Sumberlawang yang menjadi korban tewas di toilet sekolah.

Pernyataan itu disampaikan usai pertemuan dengan kuasa hukum keluarga korban di Kantor DPRD Sragen, Selasa (21/4/2026).

TEMUI DPRD SRAGEN - Pertemuan kuasa hukum dan keluarga WAP (14), siswa SMPN 2 Sumberlawang yang tewas di toilet sekolah dengan anggota DPRD Sragen di Kantor DPRD Kabupaten Sragen, Selasa (21/4/2026). Kuasa hukum keluarga korban, Asri Purwanti, menjelaskan ada tiga poin utama yang diajukan keluarga korban dalam pertemuan tersebut.
TEMUI DPRD SRAGEN - Pertemuan kuasa hukum dan keluarga WAP (14), siswa SMPN 2 Sumberlawang yang tewas di toilet sekolah dengan anggota DPRD Sragen di Kantor DPRD Kabupaten Sragen, Selasa (21/4/2026). Kuasa hukum keluarga korban, Asri Purwanti, menjelaskan ada tiga poin utama yang diajukan keluarga korban dalam pertemuan tersebut. (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Dalam pertemuan tersebut, keluarga korban melalui kuasa hukumnya mengajukan sejumlah poin, termasuk usulan pemasangan kamera CCTV di seluruh sekolah di Kabupaten Sragen.

Menanggapi hal itu, Suparno menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan akan diproses lebih lanjut, terutama yang berkaitan dengan pencegahan kejadian serupa di masa depan.

"Apa yang disampaikan, kami akan menindaklanjuti, proses hukum saya serahkan ke penegakan hukum, ya kalau agar tidak terulang lagi disiapkan sedini mungkin, permohonan CCTV, kedisiplinan," ungkap Suparno.

Usulan Pemasangan CCTV Bakal Diproses

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen, Purwanti, menyebut usulan terkait pemasangan CCTV saat ini masih dalam tahap proses.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut telah dituangkan dalam surat edaran (SE) yang mengatur pengawasan dan pengetatan kegiatan belajar mengajar (KBM) di lingkungan sekolah.

Baca juga: Tak Hanya Pelaku, Kuasa Hukum Siswa Tewas di Sragen Minta Sekolah & Disdikbud Ikut Bayar Restitusi

"Pengadaan CCTV, pengawasan dan pengetatan sudah kami tuangkan dalam SE, namun ini masih proses, anggaran bisa diambil dari Dana BOS," kata dia.

Sanksi Tunggu Inspektorat

Selain itu, terkait kemungkinan sanksi terhadap kepala sekolah dan guru SMPN 2 Sumberlawang, Purwanti menegaskan masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat.

"Sanksi masih menunggu proses dari inspektorat, kqlau memang harus diberi sanksi diberikan sanksi, kami tindaklanjuti hasil inspektorat apabila sudah keluar," ungkap dia.

Baca juga: 3 Tuntutan Keluarga Siswa SMPN 2 Sumberlawang yang Tewas ke DPRD Sragen, CCTV Wajib Ada di Sekolahan

Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di sekolah, sekaligus mencegah terulangnya insiden serupa.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.