Roy Suryo Tegas Tolak Minta Maaf ke Jokowi, Sebut RJ Kekalahan Telak
Tommy Kurniawan April 21, 2026 08:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, menegaskan sikap tegasnya: menolak jalur restorative justice (RJ) dalam perkara yang tengah menjeratnya.

Pernyataan itu disampaikan Roy Suryo di tengah fakta bahwa sebagian tersangka lain justru memilih jalur damai. Tercatat, tiga nama seperti Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis telah lebih dulu mengajukan RJ dan kini bebas dari status tersangka.

Namun bagi Roy Suryo, langkah tersebut bukanlah pilihan.

“Dari awal RJ itu tidak ada. Sak kuku ireng pun tidak ada sama sekali kita minta RJ,” tegas Roy dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026).

Sebut RJ Tanda Menyerah

Tak sekadar menolak, Roy Suryo bahkan melontarkan kritik keras terhadap mekanisme penyelesaian tersebut. Ia menilai RJ bukan jalan kemenangan, melainkan bentuk kekalahan.

Menurutnya, pihak-pihak yang memilih RJ justru telah menyerah dalam perkara hukum yang sedang berjalan.

“RJ itu tidak menang, RJ itu kalah. Mereka yang melakukan RJ justru kalah total,” ujarnya.

Baca juga: Tangis Nadiem Makarim Pecah, Ungkap Rasa Lelah yang Mendalam: Saya Mau Ini Berakhir

Baca juga: Bansos PKH dan Sembako Triwulan II Cair April 2026, Begini Cara Cek via NIK

Roy Suryo menegaskan, dirinya bersama pihak lain seperti Dokter Tifa akan tetap melanjutkan perjuangan hukum untuk membuktikan dugaan ijazah palsu tersebut.

Ia bahkan mengklaim keyakinannya hampir pasti.

“Kami tetap ingin membuktikan kepalsuan 99 persen ijazahnya Jokowi. Ini demi hukum,” katanya.

Siap Tempuh Jalur Lain

Meski demikian, Roy Suryo mengaku tidak keberatan jika nantinya perkara ini dihentikan demi hukum, terutama jika kasus dinilai semakin melebar dan kompleks.

Ia menilai negara harus hadir jika polemik ini terus berkembang dan melibatkan banyak pihak.

“Kalau perkara ini harus berhenti demi hukum, kami tidak masalah. Negara harus hadir jika ini semakin meluas,” ucapnya.

Kuasa Hukum Tegaskan Tak Akan Minta Maaf

Sikap serupa juga ditegaskan kuasa hukum Roy, Refly Harun.

Refly menyebut pihaknya memang menginginkan perkara ini dihentikan, namun bukan melalui jalur permintaan maaf atau RJ kepada Joko Widodo.

“Kami tidak meminta maaf, kami tidak meminta Restorative Justice,” tegas Refly.

Ia menjelaskan, penghentian perkara dapat dilakukan berdasarkan berbagai alasan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP terbaru, salah satunya penghentian demi hukum.

Menurut Refly, sejak awal proses hukum dalam kasus ini sudah bermasalah dan tidak semestinya berlanjut.

Bukan Soal Ijazah, Tapi Pencemaran Nama Baik

Refly juga menekankan bahwa perkara yang menjerat kliennya bukanlah soal pembuktian ijazah, melainkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Karena itu, langkah hukum yang ditempuh pihaknya adalah mendorong penghentian perkara, bukan mencari jalan damai.

“Kami ingin membuktikan bahwa proses hukum ini bertentangan dengan hukum yang ada,” ujarnya.

Kasus Kian Melebar

Di sisi lain, polemik ini disebut semakin meluas setelah turut menyeret nama Jusuf Kalla.

Ia dilaporkan atas dugaan penistaan agama terkait ceramah di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM), yang oleh sebagian pihak dikaitkan dengan dinamika kasus ijazah Presiden.

Situasi ini memperlihatkan bahwa perkara yang bermula dari tudingan ijazah kini berkembang menjadi isu hukum dan politik yang lebih luas.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.