Sidang Kasus Sertifikasi K3 Kemnaker, Noel Ebenezer Telah Kembalian Uang Rp 3 Miliar ke Rekening KPK
Adi Suhendi April 21, 2026 08:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Immanuel Ebenezer alias Noel disebutkan telah mengembalikan uang Rp 3 miliar ke rekening penampungan KPK.

Adapun hal itu terungkap saat terdakwa Irvian Bobby Mahendro diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara tersebut di PN Tipikor Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Ia bersaksi untuk terdakwa Noel, Miki Mahfud, dan Temurlila dari pihak PT KEM Indonesia, serta Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025.

Mulanya di persidangan hakim anggota Alfis Setiawan meminta penuntut umum memperlihatkan barang bukti penyerahan uang Rp 3 miliar ke rekening KPK.

"Rekening penampungan KPK di Bank BRI sejumlah Rp 3 miliar oleh terdakwa Immanuel Ebenezer. Saudara pernah mengetahui ini tentang penyetoran uang atau penyerahan uang dari terdakwa ke KPK?" tanya Hakim Alfis di persidangan.

Baca juga: Sultan Kemnaker Jual Mobil demi Bayar Noel Ebenezer Rp4 M, Nego Dijawab: Itu Sudah Murah!

Bobby menyatakan untuk barang bukti penyerahan tersebut baru dilihatnya saat ini di persidangan.

"Kalau barang buktinya baru sekarang. Tapi kalau cerita, pernah dengar tidak bahwa ada pengembalian Rp 3 miliar ini?" cecar Hakim Alfis.

Menjawab hal itu Bobby menerangkan sudah tahu dari Noel langsung pada saat di rumah tahanan.

"Bukan saat persidangan ya. Waktu Saudara masih sebagai tersangka di KPK, diinformasikan oleh Immanuel bahwa dia telah mengembalikan yang Rp3 miliar?" tanya Hakim Alfis.

"Iya, betul Yang Mulia," jawab Bobby.

Baca juga: Alasan Noel Ebenezer Tak Mau Jadi Saksi Sidang Kasus Sertifikasi K3

Hakim Alfis menanyakan maksud pengembalian uang Rp 3 miliar tersebut oleh Terdakwa Noel.

"Hanya terkait dengan Rp3 miliar, saya sudah kembalikan, setorkan ke rekening KPK," ucap Bobby menirukan perkataan Noel.

Majelis hakim lalu mencecar soal penerimaan Noel lainnya sebesar Rp 1 miliar apakah juga telah dikembalikan.

"Saudara tidak tanya, yang Rp1 miliar tidak disetorkan? Tadi kan ceritanya ada Rp 1 miliar juga," tanya Hakim Alfis.

"Tidak, tidak tanya. Memang saya tidak mau tanya saja Yang Mulia," jawab Bobby.

Penerimaan Rp 3 Miliar 

Pada sidang sebelumnya, Bobby mengungkapkan adanya surat pemeriksaan sertifikasi K3 dari Kejaksaan. 

Singkat cerita, Bobby mengatakan dirinya dihubungi Noel diminta untuk menghadap ke ruangannya.

Dalam pertemuan tersebut Noel menyinggung soal pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan.

"Saya diminta untuk memenuhi hal tersebut supaya tidak berlanjut, pada saat itu saya menanyakan caranya," ucap Bobby.

Bobby menyatakan bahwa Noel meminta perkara tersebut diselesaikan dengan memenuhi uang Rp 3 miliar.

Saat itu, Bobby minta negosiasi angkanya tak sebesar tersebut.

"Itu sudah murah," ucap Bobby menirukan perkataan Noel.

Jaksa lalu mempertanyakan dalam surat pemeriksaan sertifikasi K3 dari Kejaksaan itu yang berurusan Herry Sutanto.

"Apa hubungannya kasus yang ada ini dengan terdakwa Immanuel," tanya jaksa.

Bobby mengatakan Noel merasa bisa membantu untuk menyelesaikan terkait dengan surat pemeriksaan tersebut.

"Karena pada saat itu beliau menunjukan seperti lembar disposisi yang di HP, tapi saya tidak tahu persis atau detail apakah benar itu lembar disposisi untuk menindaklanjuti terkait hal tersebut," kata Bobby di persidangan.

Jaksa lalu menayangkan apakah Noel mengatakan bisa menyelesaikan kasus Saudara itu.

"Iya," jawab Bobby.

Bobby mengatakan uang tersebut akhirnya dipenuhi Rp 1,2 miliar diserahkan dari terdakwa Sekarsari dan Rp300 juta dari Supriadi. Kemudian, kekurangan Rp 1,5 miliar dipenuhi dengan hasil penjualan mobil miliknya.

"Kekurangannya Rp 1,5 m itu saya akhirnya menjual salah satu kendaraan saya untuk bisa menutupi Rp 1,5 miliarnya lagi," jawab Bobby.

Bobby mengatakan total uang Rp 3 miliar untuk memenuhi permintaan Noel itu berasal dari uang non teknis pengurusan sertifikasi K3.

"Iya termasuk mobil (penjual) tadi," jelas Bobby.

Terima Rp 1 Miliar Lagi 

Di persidangan Bobby juga mengungkapkan adanya permintaan uang lainnya dari Noel sebesar Rp 1 miliar.

Permintaan pertama melalui staf Noel bernama David, meminta uang untuk keperluan Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp 500 juta sebanyak dua kali dengan total Rp 1 miliar

"Iya betul," jawab Bobby.

Permintaan tersebut, dikatakan Bobby kemudian dipenuhi meminta uang kepada Saudara Sekar dan Saudara Supriadi.

"Iya, betul," ungkap Bobby.

Duduk Perkara Kasus

Kasus ini bermula dari praktik uang pelicin sistematis di Kemnaker. 

Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu, digelembungkan hingga Rp6 juta dengan ancaman mempersulit proses jika tidak membayar.

Dalam perkara ini, Noel Ebenezer diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. 

Selain pasal pemerasan (12e), KPK juga menjerat Noel dengan pasal gratifikasi (12B) untuk mengusut seluruh penerimaan tidak sah selama ia menjabat.

Selain Noel, ada 10 terdakwa lainnya dalam perkara ini yakni:

1. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI.

2. Fahrurozi (FRZ) – Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3).

3. Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025.

4. Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3.

5. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.

6. Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3.

7. Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.

8. Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator.

9. Supriadi (SUP) – Koordinator.

10. Temurila (TEM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).

11. Miki Mahfud (MM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.