Banyak masalah tersebut berawal dari satu hal yang sama, yakni tanah belum terdaftar dan belum memiliki sertipikat yang sah
PROHABA.CO, BANDA ACEH – Sengketa batas tanah, warisan yang tertunda, hingga lahan yang sulit dibuktikan kepemilikannya masih menjadi persoalan yang kerap ditemui di tengah masyarakat.
Banyak masalah tersebut berawal dari satu hal yang sama, yakni tanah belum terdaftar dan belum memiliki sertipikat yang sah.
Untuk itu, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh mengajak masyarakat memanfaatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.
PTSL merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat pendaftaran tanah masyarakat secara serentak dalam satu wilayah desa atau gampong.
Program ini bertujuan agar bidang tanah yang selama ini belum bersertipikat dapat didaftarkan dan memperoleh kepastian hukum.
Berbeda dengan pengurusan biasa yang dilakukan secara perorangan (sporadis), PTSL dilaksanakan secara menyeluruh dalam satu kawasan.
Baca juga: Arinaldi, Putra Aceh Jabat Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh
Baca juga: Kakanwil BPN Aceh, Arinaldi Resmi Berkantor di Lamnyong
Petugas pertanahan turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyuluhan, pendataan, pengukuran, pemeriksaan berkas, hingga penerbitan sertipikat.
Dengan pola tersebut, proses menjadi lebih terstruktur dan mudah diikuti masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Dr Arinaldi, S.SiT, SH, MM, mengatakan, program ini menjadi kesempatan penting bagi masyarakat untuk menata aset tanah sejak dini.
Menurutnya, banyak persoalan tanah baru disadari ketika sudah memasuki tahap sengketa, pembagian warisan, permodalan, maupun rencana jual beli.
“Jangan menunggu masalah datang atau kebutuhan mendesak baru mengurus sertipikat. Ketika batas mulai dipersoalkan atau ahli waris berselisih, prosesnya tentu jauh lebih rumit. PTSL hadir sebagai solusi dengan berbagai kemudahan dan biaya terjangkau agar masyarakat memiliki kepastian hak atas tanah sejak awal,” ujarnya.
Ia menambahkan, sertipikat tanah bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bukti hak yang memberikan perlindungan hukum kepada pemiliknya.
Baca juga: Kakanwil BPN Aceh, Arinaldi Pimpin Perdana Upacara Peringatan Hantaru ke-65
Dengan sertipikat, status kepemilikan menjadi jelas, batas bidang tanah tercatat, dan pemilik memperoleh pengakuan hukum dari negara.
Dalam pelaksanaannya, PTSL diawali dengan penetapan desa atau gampong sebagai lokasi kegiatan.
Selanjutnya, petugas BPN bersama aparatur setempat melakukan penyuluhan terkait persyaratan, dokumen yang perlu disiapkan, serta jadwal kegiatan di lapangan.
Warga yang mengikuti program diminta menyiapkan dokumen kepemilikan atau bukti penguasaan tanah, identitas diri, serta surat pendukung lainnya sesuai kondisi masing-masing bidang tanah.
Tahap berikutnya adalah pemasangan tanda batas oleh pemilik lahan bersama para tetangga yang berbatasan langsung.
Langkah ini penting agar batas bidang tanah disepakati bersama sebelum pengukuran dilakukan, sehingga potensi sengketa di kemudian hari dapat diminimalkan sesuai asas kontradiktur delimitasi.
Selanjutnya, petugas melakukan pengukuran lapangan dan pengumpulan data fisik tanah, sementara data yuridis atau riwayat kepemilikan diperiksa melalui penelitian berkas.
Baca juga: Kanwil BPN Aceh Gelar Acara Lepas Sambut Kakanwil yang Lama dan yang Baru
Hasilnya kemudian diumumkan dalam jangka waktu tertentu sebagai bagian dari proses verifikasi.
Jika tidak terdapat keberatan, sertipikat akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik yang berhak.
Dr Arinaldi menilai manfaat PTSL tidak hanya pada kepastian hukum, tetapi juga mendorong tertib administrasi pertanahan serta meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat.
“Tanah yang telah bersertipikat akan lebih mudah dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan legal, termasuk pewarisan maupun akses permodalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan tersebut.
“Tanah sering menjadi harta paling berharga dalam keluarga, sehingga legalitasnya harus dijaga. Jika ada kesempatan PTSL di wilayah masing-masing, manfaatkan sebaik-baiknya dan jangan ditunda. Informasi lokasi dan persyaratan dapat dilihat melalui media sosial Kantor Pertanahan di seluruh Aceh,” pungkasnya.
Kanwil BPN Aceh menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan pertanahan yang mudah dijangkau, transparan, dan profesional melalui pelaksanaan PTSL 2026, sehingga semakin banyak tanah masyarakat yang terdaftar, terlindungi, dan memiliki kepastian hukum.(*)