OJK Sosialisasikan POJK 19/2025, Kepala Daerah di Sulut Dorong Akses Pembiayaan UMKM Lebih Inklusif
Handhika Dawangi April 22, 2026 02:35 AM

MANADO - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Ballroom 2 Luwansa Hotel, Manado, Kamis (16/4/2026). 

Kegiatan yang merupakan bagian dari program Recycling LJK Tahun 2026 ini diikuti peserta dari lembaga jasa keuangan (LJK) serta pemangku kepentingan UMKM di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.

Kegiatan ini juga mendapatkan atensi dari pemerintah daerah, dengan kehadiran Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena dan Bupati Bolaang Mongondow Timur Oskar Manopo. 

Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025. Foto 2

Selain itu hadir pula Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Tendris Bulahari, Wakil Bupati Bolaang Mongondow Dony Lumenta, Wakil Wali Kota Kotamobagu Rendy V. Mangkat, Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Deddy A. Hami D, serta Wakil Bupati Kepulauan Sitaro Heronimus Makainas.

Peserta sosialisasi terdiri atas PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Utara Gorontalo, perwakilan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di bawah pengawasan Kantor OJK Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo, lembaga pembiayaan dan industri jasa keuangan non-bank, serta perwakilan asosiasi pelaku usaha UMKM dan pemerintah daerah tingkat I dan II.

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo Robert H. P. Sianipar dalam sambutan pembuka menegaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas LJK terhadap kebijakan strategis yang bertujuan memperluas akses pembiayaan UMKM sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional.

"UMKM memiliki peran yang signifikan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat", ujar Robert, seraya menekankan bahwa keterbatasan akses pembiayaan masih menjadi tantangan yang perlu dijawab bersama.

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo menjelaskan, POJK 19/2025 memberikan kerangka kebijakan bagi perbankan dan lembaga keuangan nonbank untuk meningkatkan akses pembiayaan UMKM dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta penerapan manajemen risiko yang memadai. 

OJK mendorong implementasi kebijakan yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan agar dapat memperkuat struktur ekonomi daerah sekaligus meningkatkan inklusi keuangan. 

Mengenai POJK 19/2025, secara lebih detil dijelaskan oleh pemateri pertama yaitu Bpk. Surya Prasandi (Analis Direktorat Akses Keuangan dan Pengelolaan Informasi UMKM OJK), di mana pada pemaparan ini disampaikan hal-hal yang harus ditindaklanjuti oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pasca terbitnya ketentuan ini yaitu perlunya kesiapan infrastruktur dari LJK kebijakan internal mengenai kemudahan akses pembiayaan UMKM serta kesiapan Sumber Daya Manusia. 

Dan atas kebijakan POJK 19/2025 tersebut, Sdr. Antonius Aris Bangun Prasetyo (Department Head Micro Business Development Group PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk) menyampaikan pemaparan implementasi yang telah dilakukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Dari sisi kondisi industri, Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo memaparkan perkembangan perbankan di wilayah kerja OJK Sulawesi Utara dan Gorontalo yang relatif terjaga. 

Pada posisi Februari 2026, total aset perbankan di Sulawesi Utara tercatat Rp106,72 triliun (tumbuh 7,00 persen yoy) dan di Gorontalo Rp20,06 triliun (tumbuh 5,19 % yoy). 

Dana pihak ketiga (DPK) di Sulawesi Utara tumbuh 12,42 % yoy menjadi Rp35,80 triliun, sedangkan Gorontalo tumbuh 7,40 % yoy menjadi Rp7,03 triliun. 

Penyaluran kredit juga tumbuh positif, yakni Sulawesi Utara 6,09 % yoy menjadi Rp57,02 triliun dan Gorontalo 2,94 % yoy menjadi Rp18,16 triliun.

Namun demikian, Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo menekankan perlunya dorongan lebih kuat pada kredit UMKM. Di Sulawesi Utara, kredit UMKM tercatat Rp14,34 triliun (tumbuh 2,47 % yoy), sementara di Gorontalo kredit UMKM Rp4,10 triliun dan mengalami kontraksi 2,52 % yoy. 

Secara proporsi, kredit UMKM menyumbang 25,15?ri total kredit di Sulawesi Utara dan 22,56 % di Gorontalo.

Pada sesi materi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemprov Sulut diwakili Jemmy Ringkuangan, AP, M.Si selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Sulut, yang memaparkan perkembangan UMKM Sulawesi Utara. 

Berdasarkan data yang disampaikan, total UMKM Sulawesi Utara tahun 2025 mencapai 408.505 unit, didominasi usaha mikro sebanyak 398.098, disusul usaha kecil 8.659 dan menengah 1.748.

Pemprov Sulut juga menyampaikan berbagai intervensi daerah untuk memperkuat UMKM, antara lain bantuan peralatan bagi 960 unit usaha, pelatihan/bimtek untuk 1.525 pelaku UMKM, fasilitasi legalitas 17.607 NIB, bantuan modal bagi 1.750 unit usaha, serta pendampingan usaha terkait digitalisasi, akses pemasaran, dan akses KUR. 

Dari sisi distribusi penerima KUR dan sejenisnya, penerima terbanyak berada pada sektor perdagangan besar & eceran (28.807), pertanian/perburuan/kehutanan (6.984), jasa–perhotelan–ekraf (2.894), serta industri pengolahan (2.275). 

Pemprov Sulut menekankan pentingnya penguatan kapasitas UMKM agar semakin bankable, termasuk pembenahan pencatatan keuangan dan digitalisasi usaha, sehingga UMKM dapat "naik kelas" dan memiliki daya saing lebih kuat.

Kegiatan ini juga diisi materi lain dari internal OJK yang disampaikan oleh Bpk. Eko Rizanoordibyo (Kepala Divisi Pengawasan Inovasi Keuangan Digital dan Pemeriksaan Kredit OJK) mengenai Pengenalan Innovatif Credit Scoring, serta dari eksternal Sdr. Christian Limawan (Chief Executive Officer AIForesee) menyampaikan pemaparan mengenai Pemeringkat Kredit Alternatif. 

Sosialisasi berlangsung dalam format pemaparan dan diskusi interaktif, mencakup substansi POJK 19/2025, perkembangan UMKM daerah, praktik kemudahan penyaluran kredit UMKM, serta penguatan pemahaman mengenai innovative credit scoring dan teknis credit scoring untuk mendukung perluasan akses pembiayaan yang lebih inklusif dan efisien.

Melalui kegiatan ini, OJK berharap peserta dapat memahami substansi pengaturan POJK 19/2025 secara komprehensif dan mengimplementasikannya dalam bentuk kebijakan dan skema pembiayaan sesuai karakteristik UMKM, percepatan proses bisnis, penerapan biaya yang wajar, serta sinergi dengan program pemerintah. 

Pada akhir sambutan, Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berkontribusi dan secara resmi membuka kegiatan sosialisasi tersebut. (Advertorial)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.