Pabrik Minyakita Ilegal Digerebek, Isi 1 Liter Ternyata Cuma 700 Ml, Untung Rp 234 Juta/Produksi
jonisetiawan April 22, 2026 07:38 AM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Di tengah kebutuhan pokok yang kian menekan masyarakat, sebuah praktik curang justru bermain di balik layar.

Aparat Polda Jawa Timur mengungkap operasi ilegal pengemasan minyak goreng rakyat bermerek Minyakita di sebuah gudang kawasan Bypass Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Kasus ini bukan sekadar pelanggaran biasa melainkan skema terstruktur yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat demi keuntungan besar, dengan cara yang merugikan konsumen secara diam-diam.

Baca juga: Baru Dibuka Sehari, Iran Tutup Lagi Selat Hormuz! Harga Minyak Dunia Terancam Meroket Gila-gilaan!

Peran Tersangka dan Modus Terorganisir

Pengungkapan ini menyeret empat orang tersangka berinisial HPT, MHS, SST, dan ARS, yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam menjalankan praktik ilegal tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menjelaskan: “HPT berperan sebagai pemodal, MHS dan SST mengawasi operasional di lapangan, sementara ARS mengoperasikan mesin produksi,” ujarnya.

Para pelaku mengemas ulang minyak goreng curah menjadi produk bermerek melalui perusahaan bernama PT Sinar Agung Abadi tanpa izin resmi.

Ilustrasi minyak goreng.
Ilustrasi minyak goreng. Polda Jawa Timur membongkar pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi Minyakita tanpa izin di Sidoarjo, melibatkan empat tersangka dengan peran berbeda.  (freepik)

Isi Dikurangi, Label Dimanipulasi

Di balik kemasan yang tampak resmi, terdapat praktik manipulasi yang merugikan konsumen. Takaran minyak yang dijual ternyata tidak sesuai dengan label.

“Keempat tersangka melakukan kegiatan pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi produk kemasan bermerek Minyakita, yang dalam praktiknya, takaran juga ikut dikurangi,” katanya.

Hasil penyidikan mengungkap fakta mencengangkan:

  • Kemasan 1 liter hanya berisi sekitar 700–900 mililiter
  • Jeriken 5 liter hanya berisi sekitar 4,6 liter

Artinya, konsumen secara tidak sadar membayar lebih untuk isi yang lebih sedikit.

Baca juga: Unboxing Isi Bingkisan Open House Jokowi, Warga Dapat Kupon, Ditukar Beras, Teh hingga Minyak Goreng

Produksi Masif, Omzet Fantastis

Praktik ilegal ini bukan skala kecil. Sejak Desember 2025, para pelaku menjalankan produksi dalam jumlah besar.

“Dalam sekali produksi, mereka menghasilkan 900 sampai 1.000 karton dengan omzet sekitar Rp 234.996.000 setiap kali produksi,” jelasnya.

Jumlah tersebut menunjukkan bahwa keuntungan yang diraup tidak sedikit dibangun dari selisih volume dan penyalahgunaan merek yang dipercaya masyarakat.

Jaringan Distribusi Luas hingga Luar Jawa

Produk ilegal ini tidak hanya beredar di wilayah Jawa Timur, tetapi telah menjangkau berbagai daerah lain.

“Produk telah beredar di luar Jawa Timur, termasuk Tarakan di Kalimantan Utara, serta Jember dan Trenggalek,” ujarnya.

Hal ini menandakan bahwa dampak kerugian konsumen kemungkinan jauh lebih luas dari yang terlihat.

Baca juga: Pria di Buton Temukan Cara Ciptakan Bensin Sendiri, 20 Kg Sampah Plastik Jadi 20 Liter BBM!

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti mulai dari mesin produksi, tangki penyimpanan, kemasan kosong, hingga ratusan karton minyak siap edar.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

  • UU Perindustrian
  • UU Perlindungan Konsumen
  • UU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian

Dengan ancaman hukuman maksimal:

  • 5 tahun penjara
  • Denda hingga Rp 35 miliar

Alarm Keras bagi Konsumen

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik produk kebutuhan sehari-hari, masih ada celah penyimpangan yang bisa merugikan masyarakat luas.

Kepercayaan terhadap produk bersubsidi atau rakyat bisa dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Di tengah kondisi ekonomi yang menuntut efisiensi, praktik seperti ini justru memperparah beban masyarakat membayar penuh, tetapi menerima kurang.

***

(TribunTrends/Kompas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.