Kasus Dugaan Penganiayaan Perempuan di Makassar, Anak Kepala Daerah Dilaporkan
Erik S April 22, 2026 08:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pemuda berinisial MRP (21), anak dari Bupati Jeneponto, Paris Yasir dilaporkan ke Polsek Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan kasus dugaan penganiayaan.

Pelapor adalah perempuan berinisial ND, yang disebut sebagai teman dekatnya.

Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Wahyu Andromeda membenarkan adanya laporan ND.

"Iya kemarin kami menerima laporan dari perempuan yang dugaan penganiayaan," kata AKP Tri Husada, Senin (20/4/2026).

Tri Husada mengatakan saat ini masih dalam proses penyelidikan karena belum menemukan dua alat bukti dan saksi,

Selain itu, penyidik kata Tri, masih menunggu hasil visum dari pelapor.

"Dari proses visumnya juga masih ada di rumah sakit Bhayangkara belum selesai," sebut Tri.

Kronologis

Dugaan penganiayaan yang dilaporkan berawal dari pertengkaran pelapor dan terlapor di dalam mobil.

Dari cekcok itulah, diduga terjadi dugaan penganiayaan seperti yang dilaporkan ND.

"Yang kita denger dari keterangan pelapor yah adanya lagi hubungan atau teman lah lagi cekcok. Jadi ada setelah itu ada pertengkaran didalam mobil," sebutnya.

Sejauh ini, kata Tri Husada pihaknya masih menunggu hasil visum dari pelapor 

"Kami belum menerima itu karena hasil visumnya belum ada, jadi kita belum bisa ngomong (lebih jauh)," bebernya.

Terpisah, kuasa hukum MRP, Saiful, SH, MH, dugaan penganiayaan oleh kliennya terhadap pelapor ND.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Tukang Bakso di Tasikmalaya, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Tuduhan tersebut tidak berdasar dan hanya melihat dari sudut pandang satu pihak," ujar Saiful.

Dalam keterangan tertulisnya, Saiful malah menuding pelapor yang justru melakukan penyerangan lebih dahulu.

"Berdasarkan fakta yang sebenarnya, insiden yang terjadi di sekitar Jl Sam Ratulangi tersebut dipicu oleh ketidakterimaan pihak pelapor (ND) atas keputusan klien kami untuk mengakhiri hubungan asmara mereka," ungkap Saiful.

"Dalam kejadian di dalam mobil tersebut, justru pelaporlah yang melakukan penyerangan terlebih dahulu kepada klien kami, setelah klien kami menyatakan ingin putus," sambungnya.

Ia pun menganggap apa yang dilakukan RPM adalah bentuk pembelaan diri.

"Bahwa apa yang dilakukan oleh klien kami merupakan upaya pembelaan diri untuk meredam serangan fisik dari pelapor dan mencegah terjadinya situasi yang lebih berbahaya di dalam kendaraan yang sedang melaju," tuturnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.