TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram bersama Korwas PPNS Polda NTB melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dugaan peredaran obat ilegal di Desa Damarata, Kecamatan Paok Motong, Selasa (21/4/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang berinisial AS, yang berperan sebagai penerima paket, dan TX selaku pemilik barang yang berprofesi sebagai pedagang mainan keliling.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 100 butir tablet tanpa merek yang diakui sebagai Tramadol. Obat tersebut diduga diperoleh melalui pembelian di media sosial dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
Kepala BBPOM Mataram, Yogi Abaso Mataram, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas peredaran obat ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Ia menjelaskan, Tramadol termasuk dalam golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Penyalahgunaan obat ini berisiko menimbulkan ketergantungan, gangguan saraf, gangguan pernapasan, hingga kematian.
“Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu saat ini menjadi perhatian serius karena membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Temukan Ribuan Pil Tramadol Beredar Bebas di Mataram, Banyak Dikonsumsi Mahasiswa
Atas perbuatannya, para pelaku terancam sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
BBPOM Mataram mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli obat, terutama melalui jalur tidak resmi. Pembelian obat sebaiknya dilakukan melalui apotek atau toko obat berizin, dan khusus untuk obat keras wajib menggunakan resep dokter.
(*)