Skema Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar di Sumatera Utara, Begini Cara Andi Hakim Beraksi
Fitriadi April 22, 2026 01:23 PM

 

POS BELITUNG -- Kasus dugaan penggelapan dana jemaat sebesar Rp28 miliar yang melibatkan Andi Hakim menjadi perhatian luas publik.

Perkara ini mencuat setelah Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) resmi menahan Andi pada Senin (30/3/2026), usai menetapkannya sebagai tersangka.

Andi Hakim diketahui merupakan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu.

Besarnya nilai kerugian membuat banyak pihak mempertanyakan ke mana aliran dana tersebut dan bagaimana penggunaannya.

Kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga mengguncang kepercayaan jemaat, mengingat dana yang dikelola berasal dari kontribusi gereja.

Baca juga: Ruben Onsu Diduga Ditipu Rekan Bisnis, Unggah Foto Pelaku dan Minta Bantuan Warganet

Dugaan penggelapan ini bermula pada tahun 2019. Saat itu, Andi menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” kepada jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara.

Untuk menarik minat, ia menjanjikan keuntungan sebesar 8 persen per tahun angka yang jauh lebih tinggi dibandingkan bunga deposito bank pada umumnya yang berkisar sekitar 3,7 persen.

Dalam menjalankan aksinya, Andi diduga melakukan berbagai cara untuk meyakinkan korban. Mulai dari memalsukan dokumen bilyet deposito hingga tanda tangan nasabah.

"Ia juga mengalihkan dana jemaat ke rekening pribadi, istrinya, dan perusahaan miliknya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, Kamis (19/3/2026).

Aliran dana dan penggunaan

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dana yang dihimpun tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga dialirkan ke berbagai usaha.

"Penggunaannya yaitu salah satunya untuk investasi, baik di bidang sport center, kafe, mini zoo, dan beberapa tempat yang dijadikan usaha oleh tersangka," ungkap Rahmat.

Meski demikian, dari total dugaan kerugian Rp28 miliar, Andi baru mengakui penggunaan sekitar Rp7 miliar.

Saat ini, penyidik masih menelusuri keberadaan sisa dana serta memetakan aset milik tersangka yang diduga berasal dari hasil penggelapan. Aset-aset tersebut diketahui berada di wilayah Labuhanbatu.

"Tentu, jadi nanti kami akan mengajukan surat permohonan izin dari pengadilan untuk melakukan penyitaan," ujar Rahmat.

Upaya pelarian dan penangkapan

Penyidik menduga Andi telah merencanakan langkah pelarian sebelum kasus ini mencuat. Ia disebut lebih dulu meninggalkan pekerjaannya sebelum laporan resmi masuk ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026.

"Iya, sebelum dilaporkan ke Polda Sumut, dia sudah cuti sejak 9 Februari 2026, lalu sembilan hari kemudian mengundurkan diri atau pensiun dini," kata Rahmat, Selasa (31/3/2026).

Tak lama setelah laporan dibuat, Andi bersama istrinya, Camelia Rosa, diketahui pergi ke Australia melalui Bali.

Setelah sempat buron selama kurang lebih satu bulan, Andi akhirnya kembali ke Indonesia secara kooperatif pada 30 Maret 2026 melalui Bandara Kualanamu. Kepulangannya terjadi setelah adanya komunikasi antara penyidik, keluarga, dan kuasa hukum.

Pengembangan kasus

Meski tersangka telah diamankan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, salah satunya istri tersangka.

"Kalau memang unsur dan bukti cukup untuk dinaikkan sebagai tersangka, akan kami lakukan penetapan tersangka," tegas Rahmat.

(Pos Belitung/Tribunnews/Tribun Trends)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.