Alasan Kubu Roy Suryo Desak RJ Rismon Sianipar Dibatalkan di Kasus Ijazah
Lisna Ali April 22, 2026 01:29 PM

TRIBUNPALU.COM - Kubu Roy Suryo melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, memprotes pemberian Restorative Justice (RJ) kepada Rismon Sianipar.

Pihaknya mendesak Polda Metro Jaya segera membatalkan status RJ tersebut karena dinilai telah melanggar ketentuan perundang-undangan.

Refly Harun menegaskan bahwa secara hukum, Rismon Sianipar tidak memenuhi syarat objektif untuk mendapatkan penghentian perkara melalui mediasi.

Diketahui sebelumnya, Rismon merupakan tersangka dalam kasus dugaan Ijazah Palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang kini telah mengantongi SP3.

Menanggapi restorative justice Rismon tersebut, Refly menegaskan Rismon sebelumnya dijerat pasal yang sama seperti Roy Suryo dan dr Tifa dalam kasus ijazah Jokowi.

Yakni pasal 32 ayat 1 dan pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukumannya 8-12 tahun penjara.

Refly kemudian mengingatkan bahwa ketentuan KUHAP baru, jika ancaman hukumannya di atas lima tahun maka tidak bisa mendapatkan restorative justice.

Baca juga: Gubernur Sulteng Ungkap 63 Kasus Konflik Agraria ke Komisi II DPR RI

Restorative justice (keadilan restoratif) adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk mencapai kesepakatan adil, fokus pada pemulihan keadaan semula, bukan sekadar pembalasan.

"Terutama yang kami soroti adalah restorative justice yang diterima Rismond Sianipar. Kenapa begitu? Karena Rismon seperti hal-halnya Mas Roy dan juga dr Tifa dikenakan pasal 32 ayat 1 dan pasal 35 Undang-Undang ITE yang versi pertama yaitu Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman itu 8 dan 12 tahun penjara."

"Berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, kalau ancaman hukumannya di atas 5 tahun tidak boleh mendapatkan restorative justice. Itu syarat objektif yang tidak boleh dilanggar," kata Refly dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

KUHAP Lama Tak Ada Aturan Restorative Justice

Refly menambahkan, berdasarkan informasi dari penyidik, restorative justice Rismon ini menggunakan KUHAP lama.

Padahal menurut Refly dalam KUHAP lama tidak ada aturan mengenai restorative justice.

Karena restorative justice yang biasanya digunakan adalah yang berada di bawah Peraturan Kepolisian (Perpol).

Baca juga: Memanas! Reaksi Roy Suryo Usai Disebut Peneliti Gadungan, Bongkar Gelar S3 Rismon yang Diduga Bodong

"Nah, dalam hal ini ya sering kita dengar bahwa restorative justice ini menggunakan KUHP yang lama. Perlu kawan-kawan ketahui di KUHAP yang lama itu tidak ada aturan mengenai restorative justice. Selama ini yang digunakan adalah peraturan di bawah undang-undang seperti Perpol, peraturan kepolisian."

"Padahal kalau seandainya kita menggunakan Azas Lex Favorio di mana yang menguntungkan dipakai itu harus sederajat KUHAP lama versus KUHAP baru. KUHAP baru 2025, KUHAP lama 1981," jelas Refly.

Asas lex favor reo (atau lex favorio) adalah prinsip hukum pidana yang mewajibkan penerapan peraturan yang paling ringan atau menguntungkan bagi terdakwa jika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan (peralihan hukum). Asas ini berlaku surut (retroaktif) untuk melindungi hak asasi manusia dan menjamin keadilan.

Lebih lanjut Refly menuturkan, jika penyidik ingin menggunakan KUHAP lama maka ia mempersilakannya.

Namun jika tidak ada aturannya di KUHAP lama maka menurut Refly aturan yang dipakai berganti ke KUHAP baru, bukan malah turun menggunakan aturan Perpol.

"Kalau yang menguntungkan KUHAP lama silakan pakai. Tapi kalau KUHAP lama tidak ada, maka harus kembali kepada KUHAP yang baru. Tidak boleh turun ke Perpol. Itu sikap kami dan yang sudah kami sampaikan," jelas Refly.

Untuk itu Refly bersama kubu Roy Suryo lainnya mendesak Polda Metro Jaya untuk membatalkan restorative justice Rismon Sianipar, karena dinilai bertentangan dengan undang-undang.

"Karena itu kami mengatakan dari satu poin itu saja restorative justice yang dikenakan kepada setidaknya Rismon Sianipar itu bertentangan dengan undang-undang sehingga seharusnya dibatalkan," tegas Refly. 

Respon Jokowi Usai Rismon Terima SP3

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu.

Dengan terbitnya SP3 tersebut, status Rismon sebagai tersangka otomatis dicabut.

Jokowi menegaskan penerbitan SP3 terhadap Rismon Sianipar kewenangan Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya memberikan SP3 terhadap Rismon Sianipar kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.

“Ya itu kewenangan Polda Metro Jaya. Kewenangan dari penyidik. Kalau sudah diberikan artinya semuanya sudah clear sudah selesai,” ungkap Jokowi saat ditemui di kediamannya, Senin (20/4/2026).(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.