Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Yoga Wiratama, warga Jl. Yos Sudarso RT 01, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumsel, ditangkap polisi.
Pria berusia 30 tahun ini ditangkap karena melakukan percobaan pencurian sepeda motor milik Supriatin, Ketua RT 04, Jalan Nakula, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Tersangka nyaris menjadi bulan-bulanan massa.
Pasalnya, saat melakukan aksi pencurian pada Senin, 20 April 2026 malam, ia ketahuan oleh warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat Yoga mengambil motor warga dan sudah mendorong motor tersebut sejauh kurang lebih 1 km.
Kemudian oleh Yoga, motor itu dititipkan di rumah warga dan berjanji pukul 22.00 WIB malam motor akan diambilnya.
Namun, saat kembali hendak mengambil motor, warga sudah ramai menanti.
Beberapa warga sempat tersulut emosi dan hendak memukul pelaku.
Beruntung, seorang ibu-ibu meminta warga agar tidak anarkis dan meminta pelaku diserahkan ke polisi.
Baca juga: Asik Santai di Rumah, M Iqbal Residivis Pelaku Curanmor Mahasiswa di Lubuklinggau Ditangkap
Baca juga: Aksi Nekat Curanmor di Palembang, Panjat Pagar Rumah dan Angkut 2 Motor Sekaligus, Gembok Dirusak
Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan, Ipda Hari Ardiansyah, menyampaikan pihaknya menerima laporan lalu mendapatkan informasi adanya pelaku pencurian yang diamankan warga.
"Setelah diamankan, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian. Kami melakukan gelar perkara dan menetapkan pelaku sebagai tersangka," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).
Kemudian, tersangka dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya dilakukan penahanan guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
"Sekarang tersangka sudah diamankan di Polsek Lubuklinggau Selatan," ungkapnya.
ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com