TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Ketua RT (Rukun Tetangga) secara serentak di Kabupaten Malinau Kalimantan Utara dijadwalkan berlangsung pada senin, 4 Mei 2026 mendatang.
Suksesi ini mencakup 381 RT yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Malinau sebagai bagian dari Tahap Pemilihan Ketua RT serentak tahun 2026.
Pemkab Malinau mengeluarkan regulasi khusus untuk menjamin kelancaran partisipasi masyarakat mengingat hari pemungutan suara jatuh pada hari kerja.
Melalui Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2026, Bupati Malinau Wempi W Mawa menetapkan kebijakan pemberian dispensasi waktu bagi para pekerja dan pelajar yang memiliki hak pilih.
Baca juga: Jelang Pemilihan Ketua RT Serentak, Jumlah Pemilih di Kabupaten Malinau Kini Tembus 60.284 Jiwa
"Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pemungutan suara pada 381 RT yang mengikuti Tahap Pemilihan Ketua RT Serentak Kabupaten Malinau Tahun 2026 yang akan dilaksanakan pada Senin, 4 Mei 2026," ungkap Bupati Malinau
Aturan dispensasi ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer, pegawai BUMN, BUMD, hingga karyawan swasta dan buruh di seluruh wilayah Malinau.
Bagi ASN dan Non-ASN, terdapat protokol khusus yang mewajibkan mereka untuk tetap melaksanakan kewajiban administratif sebelum menuju tempat pemungutan suara.
Pemkab Malinau menegaskan kelonggaran waktu yang diberikan hanya bertujuan untuk memfasilitasi penggunaan hak suara warga atau pemilih di lingkungan masing-masing.
"ASN dan Non ASN tetap mengikuti apel pagi, Tetap melaksanakan sidik jari, Kembali bekerja setelah memberikan suara," katanya.
Baca juga: 381 RT dari 19 Desa di Malinau akan Gelar Pemilihan Langsung Ketua RT, Dilaksanakan Mei Tahun 2026
Setelah memberikan suara, seluruh elemen masyarakat mulai dari pegawai hingga pelajar diwajibkan kembali menjalankan aktivitas dan tugas pekerjaan seperti semula.
(*)
Penulis : Mohammad Supri