WARTAKOTALIVE.COM - Kejaksaan Agung RI membongkar modus makelar kasus (Markus) Mahkamah Agung RI Zarof Ricar dalam mencuci uang hasil korupsi.
Zarof Ricar disebut menggunakan perusahaan bayangan untuk menampung uang suap yang didapat dari jual beli kasus di pengadilan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, perusahaan tersebut didirikan Zarof bersama Agung Winarno (AW) untuk menampung hasil kejahatan yang kemudian disamarkan melalui berbagai skema keuangan.
Perusahaan bayangan itu kemudian dipakai untuk menyimpan uang hasil tindak pidana hingga pencucian uang.
“Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung berhasil menemukan shadow company atau perusahaan hantu/bayangan yang didirikan oleh tersangka AW bersama-sama dengan tersangka ZR sebagai perusahaan tempat penampungan hasil tindak pidana (proceed of crime) pencucian uang oleh ZR dan pihak terafiliasi lainnya," kata Syarief dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026) seperti dimuat Kompas.com.
Syarief menyebutkan, penyidik juga sudah menggeledah dan menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan praktik pencucian uang tersebut.
Penyidik menemukan lima kontainer berisi dokumen penting yang berkaitan dengan kepemilikan aset.
Selain itu, penyidik juga menyita 1.046 dokumen, yang meliputi surat tanah, bangunan, kebun sawit, hingga dokumen perusahaan dan hotel.
Penyidik turut menyita berbagai aset bernilai tinggi seperti uang dalam mata uang rupiah dan asing, deposito, mobil mewah, serta emas batangan.
Syarief menjelaskan, proses pelacakan aset tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan.
Dari hasil penelusuran, penyidik menemukan berbagai bukti dan petunjuk yang mengarah pada upaya penyembunyian aset milik tersangka melalui sejumlah perusahaan cangkang atau paper company.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Zarof Ricar 18 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Kasus TPPU Zarof Ricar Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Zarof dan Agung sebagai tersangka TPPU.
"Mereka menggunakan sejumlah paper company dalam kegiatan penyembunyian aset hasil tindak pidana," ujar Syarief.
Sebelumnya Agung Winarno (AW) turut mendanai pembuatan film “Sang Pengadil” sebesar Rp 1,5 miliar bersama terpidana Zarof Ricar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, keterlibatan tersebut terungkap dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Agung.
“Modal pembuatan film sebesar Rp 4,5 miliar dan dibagi 3 sehingga tersangka AW memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar, Zarof Ricar sebesar Rp 1,5 miliar dan saudara GR (Production House) sebesar Rp 1,5 miliar," kata Anang, dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Anang mengatakan, penetapan Agung sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari pemeriksaan saksi dan penggeledahan di wilayah Jakarta.
Dalam perkara ini, hubungan antara Agung dan Zarof bermula dari kerja sama dalam proyek film tersebut.
Namun, penyidik menemukan adanya dugaan praktik pencucian uang yang melibatkan keduanya.
Pada pertengahan 2025, Zarof disebut menitipkan berbagai aset kepada Agung, mulai dari sertifikat tanah, uang tunai, hingga emas batangan.
Aset tersebut kemudian disimpan di kantor Agung di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Saat dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan lima boks dokumen berisi sertifikat tanah milik Zarof, serta sejumlah uang tunai dan emas batangan.
Kejaksaan menduga, Agung mengetahui bahwa aset-aset tersebut bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap.
Sebagai informasi, Zarof Ricar sebelumnya telah terbukti bersalah dalam kasus pemufakatan jahat percobaan suap terhadap hakim agung serta penerimaan gratifikasi dengan nilai lebih dari Rp 1 triliun. Nilai tersebut terdiri dari uang sekitar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.
(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)