Disnakerin Madiun Terima Laporan Berulang Penahan Ijazah Karyawan, Limpahkan Sanksi ke Provinsi 
Samsul Arifin April 22, 2026 08:14 PM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun menerima sejumlah aduan terkait dugaan penahanan ijazah pekerja oleh salah satu perusahaan di Kecamatan Wonoasri. 

Untuk mengambil ijazah tersebut, pekerja dikabarkan harus menebusnya dengan sejumlah uang yang nilainya memberatkan pekerja.

Laporan tersebut sudah berulangkali diterima dengan korban yang berbeda di perusahaan yang sama.

Karena mendapatkan berulangkali aduan, Disnakerin memutuskan untuk mendatangi langsung perusahaan yang bersangkutan.

"Sudah saya ancam jangan ada lagi, tapi ternyata ada kejadian lagi, berarti harus tindak tegas. Saya sudah menugaskan tim ke lokasi. Saya tidak ikut campur terkait dengan mediasi yang dilakukan oleh perusahaan dengan pekerja. Kita hanya ingin mendata berapa jumlah ijazah yang masih ditahan," kata Kepala Dinaskerin Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto, Rabu (22/4/2026).

Baca juga: Wali Murid Sambat Disuruh Bayar Outing Class Rp 1,8 Juta, DPR Khawatir ada Penahanan Ijazah

Disnakerin Turun ke Lapangan

Namun demikian, permintaan Disnakerin tersebut tidak bisa dipenuhi oleh perusahaan karena satu dan lain hal.

Arik telah mendorong agar semua ijazah yang ditahan harus dikembalikan semua kepada pekerjanya. Karena sesuai dengan aturan perusahaan tidak boleh menahan ijazah.

Hal tersebut juga sudah ia koordinasikan dengan pengawas ketenagakerjaan (Wasnaker) dari provinsi agar ditindaklanjuti sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) yang ada.

Baca juga: Semangat Sarmi Jemaah Haji Tertua dari Kabupaten Madiun, Tak Lupa Bawa Jimat ke Tanah Suci

Disnakerin sebenarnya sudah menerima sejumlah alasan dari perusahaan mengapa ijazah tersebut ditahan terlebih dahulu, namun apapun alasannya menurut Arik perbuatan tersebut tidak dibenarkan.

"Perusahaan itu ada yang namanya perjanjian kerja. Ya, itu saja yang digunakan untuk dasar dia berkontrak dengan pekerjaan. Tidak boleh ada penahan ijazah dan sebagainya," ucapnya.

Perusahaan Diminta Kembalikan Ijazah

Arik sendiri awalnya sudah berbaik hati dengan menawarkan agar ijazah tersebut diserahkan saja dari perusahaan ke Disnakerin agar selanjutnya dikembalikan ke pekerja sehingga pihak perusahaan tidak perlu repot-repot, namun pihak perusahaan tetap menolak.

"Sebenarnya ini ranahnya pengawas ketenagakerjaan provinsi, namun kita ingin memfasilitasi secara kekeluargaan terlebih dahulu. Tapi karena (laporannya) terus bermunculan kita serahkan saja ke penyidik dari pengawas provinsi," jelas Arik.

"Nanti kita lihat hasil penyidikanmya, sanksinya bisa peringatan, teguran sampai dengan pencabutan izinnya," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.