- Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menanggapi terkait gugatan yang diajukan dari Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIV Purboyo.
Gugatan tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan yang mengatur penunjukan Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pelaksana pengembangan Keraton Surakarta.
Fadli Zon mengaku sudah menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tersebut, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, tindakan itu menjadi hak pihak tergugat.
Ia lantas menjelaskan terkait alasan penunjukan Tedjowulan sebagai pelaksana pengembangan Keraton Surakarta.
Tujuannya untuk mewakili pemerintah dalam melakukan pemajuan kebudayaan baik dari segi perlindungan hingga pengembangan dari Keraton tersebut.
Fadli Zon menyatakan hal itu sebagai proses pemajuan kebudayaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017.
Pasalnya, Keraton Surakarta ini sudah menjadi cagar budaya tingkat nasional sejak 2017.
Di dalamnya, terdapat banyak aset kebudayaan namun terbengkalai sehingga membutuhkan perhatian lebih.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, tercantum pihak penggugat yaitu PB XIV Purboyo dengan kuasa hukumnya, Ardi Sasongko.
Sementara pihak tergugat adalah Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon.