Momen Mobil Gibran Dihentikan Pemilik Hak Ulayat di Sorong Papua Barat Daya
Dewi Agustina April 22, 2026 11:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, SORONG - Kunjungan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka di Papua Barat Daya diwarnai dengan aksi penghentian kendaraan yang membawa Gibran.

Momen itu terjadi Rabu (22/4/2026) di depan akses ke luar lokasi pembangunan Kantor Gubernur Papua Barat Daya.

Baca juga: Makna Tarian Gale-Gale & Upacara Adat Mansorandak, Sambut Kedatangan Gibran di Bandara Raja Ampat

Saat itu mobil rombongan Gibran diberhentikan oleh pemilik hak ulayat lokasi pembangunan kantor Gubernur PBD di kawasan Kilometer 16, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (22/4/2026).

Sejumlah keluarga pemilik hak ulayat menghentikan kendaraan rombongan untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Gibran.

Salah satu perwakilan keluarga, Filiani Malaseme, mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap pemerintah daerah yang dinilai belum memenuhi sejumlah kesepakatan terkait pembangunan di atas tanah adat.

 

 

"Kalau kami dihargai sebagai pemilik hak ulayat, seharusnya kami juga dilibatkan, minimal diundang dalam kegiatan seperti ini. Tapi kenyataannya tidak," ujarnya.

Ia menjelaskan, terdapat beberapa poin kesepakatan yang hingga kini belum direalisasikan.

Di antaranya pelunasan pembayaran lahan tahap kedua yang dijanjikan pada 2025, namun belum terpenuhi.

Selain itu, keluarga juga menuntut perhatian terhadap pendidikan anak-anak mereka, mulai dari pemberian beasiswa dari tingkat SD hingga perguruan tinggi, termasuk kesempatan masuk sekolah kedinasan.

Mereka juga berharap adanya prioritas dalam penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta keterlibatan keluarga pemilik hak ulayat dalam peluang pekerjaan di kawasan perkantoran tersebut.

"Kami berharap anak-anak kami juga mendapat kesempatan, baik dalam pendidikan maupun pekerjaan. Tapi sampai hari ini kami belum dilibatkan," katanya.

Meski aksi tersebut diwarnai kekecewaan, pihak keluarga menegaskan bahwa tujuan utama mereka adalah menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menanggapi hal itu, Wapres Gibran merespons secara positif dan berjanji akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui koordinasi dengan pihak terkait.

"Tadi Pak Wapres merespons baik, beliau mengatakan akan berkoordinasi dengan sekretarisnya dalam waktu dekat," kata Filiani.

Apa itu Hak Ulayat

Hak Ulayat adalah hak kolektif masyarakat hukum adat atas tanah dan sumber daya alam di wilayah mereka, yang diwariskan turun-temurun dan diatur oleh hukum adat, bukan kepemilikan individu. 

Hak ini diakui dalam hukum Indonesia, terutama Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Pengertian Hak Ulayat

Definisi: Hak ulayat adalah hak masyarakat hukum adat untuk menguasai, mengelola, dan memanfaatkan tanah serta sumber daya alam di wilayah adat mereka.

Sifat kepemilikan: Bersifat kolektif, bukan milik individu.

Fungsi: Menjadi dasar pengaturan penggunaan tanah, hasil bumi, dan sumber daya alam sesuai adat istiadat.

Dasar Hukum

UUD 1945 Pasal 18B ayat (2): Negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

UUPA No. 5 Tahun 1960 Pasal 3: Hak ulayat diakui sepanjang kenyataannya masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2019: Mengatur mekanisme penetapan dan pendaftaran tanah ulayat agar memiliki kepastian hukum.

Ciri-Ciri Hak Ulayat

Kolektif: Dimiliki bersama oleh seluruh anggota masyarakat adat.

Turun-temurun: Warisan leluhur yang dijaga dari generasi ke generasi.

Diatur adat: Pengelolaan tanah mengikuti hukum adat, bukan hukum perorangan.

Identitas budaya: Menjadi bagian penting dari jati diri masyarakat adat.

Penulis: Taufik Nuhuyanan 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.