TRIBUNMATARAMAN.COM, NGANJUK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk bersama Bea Cukai Kediri menggelar operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di empat kecamatan.
Antara lain, Kecamatan Sukomoro, Kecamatan Pace, Kecamatan Prambon, dan Kecamatan Tanjunganom.
Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Nafhan Tohawi, mengatakan operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus edukasi kepada masyarakat terkait peredaran rokok tanpa pita cukai atau ilegal.
Baca juga: Sambut Musim Giling 2026, Turnamen Voli PG Pesantren Baru Kediri Digelar
Dalam operasi, petugas gabungan dapat mengamankan sebanyak belasan ribu batang rokok ilegal.
"Kami menyita rokok ilegal sebanyak 12.764 batang. Seharusnya cukai yang masuk ke negara dari barang tersebut kurang lebih sebesar Rp9.521.944. Perkiraan nilai barang sekitar Rp18.594.540," katanya, Rabu (22/4/2026).
Nafhan menambahkan, peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada kerugian negara dari sisi penerimaan cukai.
Namun juga merugikan pelaku usaha rokok legal serta masyarakat secara luas.
"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Nganjuk agar tidak memperjual belikan maupun mengedarkan rokok ilegal karena selain merugikan diri sendiri juga merugikan negara," terangnya.
(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)