TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Simak tiga hal penting yang harus diperhatikan untuk hewan kurban di momen Idul Adha.
Umat Muslim tak lama lagi akan merayakan Hari Raya Idul Adha 2026.
Hari Raya ini sangat identik dengan hewan kurban.
Selain itu, ini menjadi kesempatan bagi setiap Muslim yang mampu untuk berkurban.
Berkurban juga menjadi bentuk ketaatan pada Allah SWT.
"Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan manusia pada Hari Raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kukunya. Darah hewan kurban akan sampai kepada Allah sebelum jatuh ke tanah, maka berbahagialah kalian dengan pahala kurban itu" - (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Hakim).
Baca juga: Sulawesi Tenggara Prioritaskan Sapi Lokal untuk Kurban Presiden, Sumbang 18 Ekor di Iduladha 2026
Hal pertama yang perlu diperhatikan bagi setiap yang mau berkurban adalah syarat dan ketentuannya. Berikut syarat dan ketentuan hewan kurban yang sah dilansir dari Baznas.
Pada momentum ini, hewan kurban diberikan sebagai bentu kesyukuran dan berkah.
Tak hanya itu, daging hewan kurban diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan.
Biasanya dibagi-bagi agar dirasakan oleh setiap orang.
Daging lalu diolah dan dimasak serta dikonsumsi.
Sehingga, sangat wajib untuk memperhatikan jenis hingga kesehatan hewan yang akan dikurbankan.
Adapun jenis hewan kurban yakni hewan ternak seperti sapi ataupun kambing.
Ini nantinya akan dipotong lalu dibagi-bagikan agar semua orang dapat menikmati.
Inilah tiga hal yang harus menjadi perhatian penting saat hendak berkurban:
Hewan yang bisa dijadikan untuk kurban adalah hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, atau domba. Hal ini sebagaimana ada dalam firman Allah SWT dalam QS Al-Hajj ayat 34.
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka."
Usia Hewan Kurban
- Unta: Minimal unta yang dikurbankan berusia 5 tahun.
- Sapi: Minimal usia sapi yang dikurbankan berusia 2 tahun.
- Kambing: Usia kambing yang dijadikan kurban minimal berusia 1 tahun.
- Domba: Minimal berusia 6 bulan atau yang sudah berganti gigi.
Selain usia, kondisi fisik serta kesehatan hewan kurban juga wajib diperhatikan. Hewan yang akan dikurbankan dipastikan harus dalam keadaan sehat dan tidak cacat.
Beberapa kondisi membuat hewan menjadi tidak sah untuk dijadikan kurban. Di antaranya kondisi buta sebelah atau kedua matanya, pincang, sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang, dan sakit parah atau memiliki penyakit yang menular.
Waktu untuk menyembelih hewan kurban harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan. Yakni setelah salat Idul Adha sampai dengan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Demikian informasi mengenai syarat dan ketentuan hewan kurban untuk Idul Adha 2026. Dengan memperhatikan ketentuan yang ada, ibadahmu jadi semakin berkah dan bermanfaat bagi orang lain. (*)
(Grid.id) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana)