Wamendagri Bima Arya Usul Warga Didenda jika e-KTP Hilang: agar Bisa Lebih Bertanggung Jawab
ninda iswara April 23, 2026 07:52 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Wacana baru terkait pengelolaan dokumen kependudukan muncul dari Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto.

Ia mengusulkan agar masyarakat yang kehilangan KTP elektronik (e-KTP) tidak lagi mendapatkan layanan cetak ulang secara cuma-cuma, melainkan dikenakan denda.

Gagasan ini bukan tanpa alasan.

Menurut Bima, masih banyak warga yang belum menunjukkan tanggung jawab dalam menjaga dokumen identitasnya.

Hal ini terlihat dari tingginya angka kehilangan KTP yang terjadi hampir setiap hari.

“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi gampang hilang dan lain-lain, dan kalau mau buat lagi itu gratis,” ujar Bima dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI yang membahas pengawasan administrasi kependudukan, Senin (20/4/2026).

Baca juga: Anggota DPR Deddy Sitorus Kritik Birokrasi Indonesia, Urus KTP Hilang Ribet: Pemborosan Luar Biasa

Ia menilai, kemudahan penggantian KTP secara gratis justru memicu sikap abai.

Akibatnya, negara harus menanggung beban biaya yang tidak sedikit untuk mencetak ulang dokumen yang hilang.

Dalam sehari saja, jumlah laporan kehilangan KTP disebut mencapai angka yang cukup besar.

“Jadi perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar dikenakan segenap biaya, denda lah kira-kira begitu ya. Karena setiap hari itu ada berapa Pak Teguh (Dirjen Dukcapil) ya laporan kehilangan? Puluhan ribu. Puluhan ribu, karena kan gratis gitu. Jadi ini cost center juga di sini begitu,” katanya.

Selain mengusulkan kebijakan denda, Bima juga mengungkap sejumlah poin penting dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Salah satu fokus utama adalah penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal bagi setiap warga negara.

“Kami izin menyampaikan beberapa poin terkait urgensi dari revisi Undang-Undang 24 2013 (tentang Adminduk). Yang pertama adalah penguatan NIK sebagai single identity number,” ujar dia.

Tak hanya itu, pemerintah juga mendorong penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD), pemberian dasar hukum yang lebih kuat bagi Kartu Identitas Anak (KIA), hingga perubahan istilah “cacat” menjadi “disabilitas” agar lebih inklusif.

Di sisi lain, Bima menekankan pentingnya memperjelas posisi administrasi kependudukan sebagai layanan dasar yang wajib disediakan oleh pemerintah daerah.

Dengan penegasan tersebut, ia berharap setiap daerah memiliki komitmen lebih dalam penganggaran dan perencanaan layanan kependudukan.

“Jadi kalau sudah ditegaskan dalam Undang-Undang bahwa Adminduk ini urusan pemerintahan wajib yang berkaitan layanan dasar, maka seluruh pemerintah daerah akan lebih komitmen lagi untuk menganggarkan dan merencanakan,” ucapnya.

Ia juga menyoroti isu krusial lainnya, yakni perlindungan data kependudukan serta kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Menurutnya, selama ini perdebatan mengenai siapa yang memegang kendali kerap menghambat efektivitas kebijakan.

“Selama ini sering kali kita berdebat menguras energi ini leading-nya siapa, kewenangan siapa. Kami kira diproses nanti, pembahasan, akan baik sekali apabila kita menyentuh isu tentang kewenangan dan koordinasi antar lembaga tadi,” pungkasnya.

(TribunTrends/Kompas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.