TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa jabatan seluruh penyelenggara pemilu pusat yang dilantik pada 2022 lalu bakal selesai satu tahun lagi.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah pun menyoroti proses seleksi calon penyelenggara.
Menurutnya Tim Panitia Seleksi (Pansel) yang pernah punya catatan politik uang harus di-blacklist.
Hal itu ia sampaikan dalam diskusi bertajuk 'Penataan Rekrutmen Penyelenggara Pemilu' di Media Center KPU RI, Jakarta, Rabu (22/4/2026) kemarin.
Puskapol UI adalah lembaga riset dan kajian politik yang berada di bawah Universitas Indonesia. Fokus utamanya adalah melakukan penelitian, analisis, dan advokasi terkait demokrasi, pemilu, partai politik, serta kebijakan publik.
"Politik uang ini enggak boleh ditolerir, zero tolerance. Harus ada mekanisme blacklist. Jangan sampai pansel yang misalnya dulu pernah ada catatan politik uang kemudian terpilih lagi," kata Hurriyah.
Selama ini, lanjutnya, porses politik uang yang dilakukan pansel tidak terdokumentasi dengan baik.
"Misalnya ketika ada pansel yang mengetahui rekan pansel melakukan politik uang, mungkin dia akan menghubungi langsung komisioner di tingkat pusat tapi ketika itu data itu tidak terdokumentasi dengan baik," tuturnya.
Sebagai informasi, tim pansel penyelenggara pemilu adalah tim independen yang dibentuk untuk menyeleksi calon anggota KPU dan Bawaslu yang berintegritas, profesional, dan mandiri.
Tim ini bertugas melakukan tahapan seleksi, mulai dari penelitian administrasi, tes tertulis, psikologi, kesehatan, hingga wawancara, sebelum menyerahkan nama calon kepada presiden atau DPR.