Modifikasi Tangki Mobil untuk Langsir Pertalite, Pria di Merangin Jambi Ditangkap Polisi
Suci Rahayu PK April 23, 2026 10:11 AM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Modifikasi tangki mobil untuk angkut BBM subsidi, warga Talang Kawo, Kabupaten Merangin, Jambi ditangkap polisi.

Penangkapan ini dilakukan Satreskrim Polres Merangin pada Senin (20/4/2026) pagi di kawasan alang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko.

Pengungkapan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan praktik langsir BBM subsidi.

Sat tim melakukan patroli, ditemukan kendaraan jenis sedan yang diduga dimodifikasi tangkinya dan membawa BBM jenis pertalite.

Sekira pukul 06.00 WIB, mobil sedan jenis Suzuki Baleno berwarna tosca dengan nomor polisi BH 1804 MI melintas di kawasan Talang Kawo.

Saat dihentikan dan diperiksa, ditemukan tangko mobil sudah dimodifikasi dan membawa BBM dalam jumlah banyak.

Pengendara mobil yakni SH (31), warga sekitar lokasi penangkapan.

Polisi lantas menyita mobil, 6 jerigen berkapasitas 35 liter berisi BBM jenis pertalite, selang serta tangki mobil.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui, terkait penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. (*)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Modus Pengoplos Gas Subsidi ke Tabung Gas 5,5 Kg dan 12 Kg di Muaro Jambi

Baca juga: Identitas Korban Kecelakaan di Mendalo Muaro Jambi, Pelajar SMK Tewas di Lokasi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.