TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat melaksanakan rapat harmonisasi terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Karawang tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada Rabu, 22 April 2026.
Bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh, kegiatan ini merupakan tindak lanjut nyata atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, dalam memastikan setiap produk hukum daerah memenuhi asas legalitas dan teknis penyusunan yang tepat.
Rapat ini dihadiri oleh jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkum Jawa Barat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang, serta Tim Kerja 1 Zonasi Kabupaten Karawang.
Membuka jalannya forum, Kepala Divisi P3H Kemenkum Jawa Barat, Ferry Gunawan C, yang hadir mewakili Kakanwil Asep Sutandar, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Karawang atas pelibatan Kantor Wilayah sejak tahap awal.
Dalam arahannya, ditegaskan bahwa proses harmonisasi adalah tahapan strategis yang tidak boleh terlewatkan agar prosedur pembentukan peraturan tetap sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Urgensi pembentukan Raperbup ini didasari oleh pesatnya pertumbuhan di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Klari, Ciampel, dan Purwasari yang memicu kompleksitas pemanfaatan ruang.
Tanpa pedoman zonasi yang kuat, dikhawatirkan akan terjadi ketidakteraturan tata ruang serta penurunan kualitas lingkungan akibat masifnya perkembangan sektor hunian, perdagangan, dan jasa di wilayah tersebut.
Dalam pembahasan mendalam, tim harmonisasi Kemenkum Jabar melakukan finalisasi terhadap aspek substansi dan teknis pada keempat rancangan peraturan tersebut. Secara konseptual, aturan ini dirancang untuk mengintegrasikan kepentingan lintas sektor guna mendukung keseimbangan pembangunan sekaligus memperkuat iklim investasi di daerah.
Meskipun secara substansi rancangan telah berpedoman pada regulasi yang lebih tinggi, Kemenkum Jabar memberikan catatan penyempurnaan teknis pada bagian tabulasi, ketepatan penggunaan istilah, serta konsistensi penulisan agar regulasi ini dapat menjadi dasar perizinan dan pengendalian ruang yang kokoh serta berkelanjutan di Kabupaten Karawang.